by

Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Wilson Lalengke: Perlu Libatkan Publik dalam Penanganan Terorisme

KOPI, Jakarta – Seorang wanita terduga teroris berhasil masuk ke lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan. Wanita berkerudung dan berpakaian gelap itu masuk dengan membawa senjata api sekitar pukul 16.00 wib pada Rabu, 31 Maret 2021.

Wanita terduga teroris itu, berdasarkan pantauan CCTV, terlihat mengacungkan senjata api laras pendek ke arah beberapa personil yang dilihat atau dijumpainya. Ia kemudian berhasil dilumpuhkan, ditembak mati oleh petugas.

Melihat fakta tersebut, saya ingin mengatakan bahwa kewaspadaan dan penjagaan di pusat pengelolaan keamanan dan ketertiban negara ini, yaitu Mabes Polri, dipandang kurang memadai. Pemasangan peralatan pengamanan yang canggih di seputaran mabes polri itu tidaklah cukup. Yang paling utama sesungguhnya adalah Sumber Daya Manusia Kepolisian itu sendiri.

Dari kejadian lolosnya terduga teroris berjenis kelamin wanita dan melakukan percobaan penyerangan itu menandakan betapa lemahnya SDM Kepolisian kita. Jika Mabes Polri saja bisa kebobolan dimasuki teroris, dapat kita bayangkan betapa rapuhnya pengamanan unit-unit kantor polisi dan tempat-tempat umum di berbagai daerah di negara ini.

Juga, jika teroris wanita saja berhasil membobol pertahanan penjagaan Markas Besar Kepolisian, bagaimana mungkin kita bisa berharap banyak jika terorisnya lelaki dan berkelompok dalam jumlah banyak? Kewaspadaan Polri seharusnya lebih ditingkatkan ke level ‘darurat-waspada’ pada saat ini, terutama dikaitkan dengan situasi yang kurang kondusif, sebagai dampak dari penangkapan puluhan terduga teroris di berbagai daerah di Indonesia.

Saya berharap polri dapat membangun sistem pengamanan negara dengan melibatkan berbagai kekuatan rakyat yang bisa dilakukan melalui berbagai langkah teknis-strategis seperti pembinaan dan peningkatan sensitivitas masyarakat, untuk deteksi dini, terhadap warga yang dapat diduga terindikasi jaringan terorisme. (APL)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA