KOPI, Karawang – Salah seorang warga Cikampek yang berinisial HMH mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dalam hal tersebut diduga ada seseorang yang telah memalsukan rekening bank atas nama dirinya, pada tanggal 18 September 2020.
Atas dasar tersebut, HMH segera mendatangi bank terkait untuk mengklarifikasi perihal rekening bank atas nama dirinya. Pihak bank menjelaskan bahwa pembukaan rekening tersebut sudah sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku.
Setelah mengetahui hal tersebut, HMH yang didampingi Brondiater Silalahi, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, pada hari Senin (8/3/21), dengan Nomor: STTP/307/III/2021/JABAR/RES KRW.
Modus yang dilakukan oleh terlapor adalah membuka rekening bank atas nama HMH dengan dokumen palsu dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam hal ini diduga terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.
Sementara itu, Brondiater Silalahi, S.H., M.H., menyayangkan atas kejadian yang menimpa kliennya. Kejadian ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berhati-hati dalam bertransaksi di dunia perbankan.
“Hal ini membuat kita tidak nyaman karena tanpa sepengetahuan kita orang bisa membuka rekening atas nama kita. Dan ini sangat membahayakan untuk orang-orang yang mempercayakan transaksi perbankan kepada orang lain,” pungkas Brondiater Silalahi. (Dede N-KOPI)
Comment