by

Peringati IWD, Direktur AWPF Desak Pemerintah Beri Perhatian Khusus untuk Perempuan

KOPI, Banda Aceh – International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional 2021 yang diperingati perempuan di seluruh penjuru dunia pada setiap tanggal 8 Maret 2021. IWD diperingati untuk menyoroti wanita dan hak-hak mereka.

Tema International Women’s Day 2021 adalah _” _Let’s all choose to challenge”. Mulai awal tahun 1900-an, IWD ditetapkan sebagai hari global yang merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik perempuan.

Hari itu juga menandai seruan untuk bertindak mempercepat kesetaraan perempuan. Kita semua bisa memilih untuk menantang dan menyerukan bias dan ketidaksetaraan gender, serta kita dapat memilih untuk mencari dan merayakan pencapaian wanita.

Secara kolektif, kita semua dapat membantu menciptakan dunia yang inklusif. Dari tantangan datanglah perubahan, jadi mari kita semua memilih untuk menantang.

Bertepatan momen IWD, Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) Irma Sari, S.H.I., menyebutkan hari ini merupakan momen perjuangan untuk perempuan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kita melihat masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Aceh/kabupaten Bener Meriah yang di dampingi oleh AWPF” jelas Irma.

Irma juga mewakili suara Perempuan Aceh berharap ada kebijakan khusus dalam hal ini UU untuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini penghukuman yang tepat terhadap pelaku kekerasan seksual (KS) dan pemenuhan hak korban yaitu pemulihan dan perberdayaan utk korban,” tegas Irma.

Aktivis perempuan ini pun berharap Pemerintah Daerah lebih memberikan perhatian khusus untuk issue-issue perempuan semisal dialog interaktif dan penganggaran. “Melalui peringatan IWD ini, kami juga mendorong Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” tandas Irma. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA