by

Lapas Kelas II A Karawang Adakan Kegiatan Pembinaan Kemandirian bagi WBP

KOPI, Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang melakukan kegiatan panen melon hidroponik dan kontrol kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (14/1/21), bertempat di area kegiatan kemandirian Lapas Kelas II A Karawang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kalapas Kelas II A Karawang, Lenggono Budi, serta didampingi oleh jajaran pejabat struktural meliputi Ka. KPLP, Kasi Binadik, Kasi Giatja, Kasubsi Bimker & PHK, Kasubsi Sarker, Kasubsi registrasi, Wakarupam dan staf Lapas Kelas II A Karawang.

Untuk kegiatan panen melon hidroponik dilakukan secara simbolis oleh Kalapas. Dalam kesempatan ini, Kalapas membeli secara langsung hasil panen melon hidroponik guna keberlangsungan kegiatan.Kalapas pun memberikan motivasi kepada WBP untuk tetap semangat mengikuti program pembinaan kemandirian karena suatu saat akan bermanfaat, selain itu bisa mendapatkan premi (upah) yang bisa bermanfaat.

“Dalam hal ini, perlu dilakukan regenerasi WBP yang sudah mahir pada bidangnya supaya ilmu yang bermanfaat bisa terus mengalir dan bermanfaat serta akan berlangsung secara berkesinambungan,” papar Lenggono.

Lanjutnya, selain panen melon hidroponik, Kalapas juga melakukan kontrol kegiatan pembinaan kemandirian WBP meliputi kegiatan budidaya ikan lele, budidaya ikan hias (koki dan molly) serta kegiatan hidroponik cabe.

Ia pun berharap, dengan kegiatan pembinaan kemandirian dapat meningkatkan keterampilan WBP dan dapat dimanfaatkan ilmunya setelah selesai menjalani pidana.

“Untuk ke depannya, pihak Lapas Kelas II A Karawang dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk pemasaran melon hidroponik, ikan lele, dan ikan hias supaya kegiatan bisa terus berkelanjutan,” pungkas Kalapas. (Dede N/NJK)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA