by

Nasabah Korban Wana Artha Life Kembali Mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

KOPI, Jakarta- Nasabah korban Wana Artha Life hari ini, Senin, 26/10/2020 kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar hak-haknya dapat dipenuhi. Nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis (P3W) ini tetap berharap agar Majelis Hakim dapat melepaskan barang bukti yang disita oleh Kejaksaan sehubungan dengan kasus Jiwasraya.

Hal ini disebabkan setelah P3W mendengarkan Pledoi tersangka kasus Jiwasraya yaitu Benny Tjokro bahwa Wana Artha bukan Nominee atas jual beli sahamnya Benny Tjokro. Oleh karena itu Pemegang Polis Warna Artha Life sangat mengharapkan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pemegang Polis Wana Artha Life.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa sejak Maret sampai dengan Oktober 2020, nasabah Pemegang Polis belum mendapatkan hak-haknya seperti Manfaat Tunai dan Manfaat Investasi serta belum cairnya Polis Nasabah yang sudah jatuh Tempo dari Pebruari- Oktober 2020.

Segala daya upaya sudah dilakukan oleh P3W, salah satunya dengan mengirimkan surat berbentuk Hard Copy pada 6/08/2020 dan Soft Copy pada 10/08/2020, juga dengan melakukan interupsi langsung di sidang pada 24/09/2020 oleh Ketua P3W Freddy untuk permohonan angkat sita Barang Bukti 75 18 dan Barang Bukti 75 19.

P3W seluruh Indonesia masih akan terus berjuang untuk apa yang menjadi hak-haknya.

Humas P3W Freddy Handojo Wibowo menegaskan dana-dana nasabah Asuransi Wana Artha disita oleh kasusnya BUMN Asuransi Jiwasraya dengan tersangkanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat. “Dana- dana nasabah Wana Artha disita oleh kasus Jiswasraya dengan tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Seluruh nasabah tidak mengetahui kaitannya dengan kasus Asuransi Jiwasraya. Kami sama sekali bingung apa kaitannya. Direksi Wana Artha bukan Direksi Jiwasraya.
Kami ini hanya nasabah Wana Artha yang ingin menikmati uang jerih payah kami. Mohon kiranya kami diberikan perlindungan. Memang hari ini keputusan sidang Jiwasraya. Kami tetap berusaha memperjuangkan hak kami. Kami telah berupaya agar barang bukti BB 7518, BB 7519 bisa dikembalikan kepada pemiliknya, jangan sampai Barang Bukti dirampas untuk mengganti kerugian negara
kasus Asuransi Jiwasraya,” kata Freddy dengan tegas.

“Kami sangat mengharapkan hati nurani Majelis Hakim, semoga mukjizat ada barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya,” tutup Freddy.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA