KOPI, Flores Timur – Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu 6, Mei 2020, atas gugatan Kuasa Hukum dari Markus Suban Kia, saudara Matheus Mamun Sare, menggugat Kepolisian Polres Flores Timur atas gugatan perdata, pada kasus perang Wulu Wata Sandosi.
Menurut Kuasa Hukum, Matheus Mamun Sare, pihak Polres Flores timur dalam hal ini sebagai tergugat, diduga kuat merubah peristiwa terjadinya tindak pidana di Wulu Wata Sandosi. Matheus juga menambahkan, pihak Polres Flores Timur belum melakukan banyak hal, dalam penetapan tersangka atas diri Markus Suban Kia.
Terkait tanggapan yang diberikan oleh tergugat pihak Polres Flores Timur dalam sidang hari ini, Matheus mengatakan tergugat tidak menjawab pokok persoalan dalam gugatannya.
Sementara Kuasa Hukum Polres Flotim, AKP Abba Riyantobi, kepada media mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas kontrol yang dilakukan oleh masyarakat atas kinerja Polres Flores Timur. Baginya ini merupakan satu pembelajaran hukum untuk semua masyarakat.
Abba menilai gugatan yang dibacakan hari ini, lebih mengarah kepada praperadilan. Namun, dikemas menjadi gugatan perdata. Pihaknya akan siap mengikuti prosesnya.
Kepada seluruh masyarakat Desa Sandosi, “agar dapat menghormati semua proses penegakan hukum, yang sudah dilakukan Polres Flores Timur dan juga gugatan perdata yang sedang berlangsung ini.”
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang replik dari kuasa hukum penggugat.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment