by

Hakim PN Kendari Kelik Trimargono Kabulkan Praperadilan Laode Sinarwan Oda

KOPI, Kendari – Sidang praperadilan atas nama Pemohon Laode Sinarwan Oda, S.E., yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sulteng) dengan No. Perkara 06/Pid.Pra/2021/PN.Kdi tertanggal 24 Juni 2021 telah diputuskan oleh Hakim Tunggal, Kelik Trimargono, S.H., M.H., pada Selasa (27/7/21). Setelah memeriksa perkara tersebut, Hakim Kelik Trimargono memutuskan mengabulkan sidang praperadilan Laode dengan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.
  2. Menyatakan tidak sah penyidikan terhadap Pemohon.
  3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.
  4. Menyatakan tidak sah pencekalan terhadap Pemohon.
  5. Memerintahkan terhadap Termohon, mencabut pencekalan terhadap Pemohon.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Dari pemeriksaan perkara sidang praperadilan ini, Kelik menilai Surat Perintah Penetapan Tersangka Pemohon tidak sah karena:

  1. Dasar hukum pemanggilan tidak sesuai sprindik
  2. Surat panggilan tidak diterima tersangka.
  3. Surat panggilan tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

Sementara itu, Abdul Lukman Hakim selaku Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advocates & Legal Consultants DR. Machmud Rachimi, S.H., M.H., menilai pertimbangan dan putusan yang diambil Hakim Kelik Trimargono telah tepat yaitu mengoreksi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng. “Kasus praperadilan ini bisa dijadikan instrumen agar tidak terjadi dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” papar Abdul kepada awak media melalui telepon selulernya.

Sidang praperadilan juga dihadiri pihak keluarga Pemohon dan para simpatisannya, selesai Hakim membacakan putusan para keluarga sangat terharu, bahkan salah satu keluarga Pemohon menangis dalam sidang. “Sungguh mulia hati Hakim ini,” ujarnya kepada awak media.

Begitupun beberapa keluarga Pemohon yang lain meminta kepada awak media agar memberitakan apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan. “Saya harap awak media agar memberitakan sesuai yang terjadi di dalam sidang ini,” ucap salah satu keluarga Pemohon yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi awak media Pewarta terkait sidang praperadilan Yusmin, Hakim Kelik Trimargono yang juga merangkap Humas PN Kendari menjelaskan sidang praperadilan Yusmin sudah ada yang menangani. “Saya tidak bisa mengintervensi putusan yang diambil Hakim lain, tiap Hakim mempunyai pandangan, pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak satu pun pihak luar yang dapat mengatur Hakim,” jelas Kelik.

Lanjutnya, kita lihat saja tadi aksi massa yang meminta kasus praperadilan Yusmin dikabulkan. Tapi Hakim yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkan permohonan tersebut. “Itu membuktikan Hakim tidak bisa diintervensi pihak manapun,” tandasnya.

Ia meminta kepada awak media bila memberitakan suatu kasus coba hadir atau diikuti dari awal sidang sampai putusan, melihat sendiri jalan persidangan. “Jangan nanti mau diputuskan perkara baru datang, lho wong sidang ini terbuka untuk umum, Monggo sampean hadir,” pungkas Kelik dalam dialek Jawa. (Sulaiman)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA