by

Cegah Corona, Pemdes Manemeng Alokasikan Puluhan Juta Rupiah Dana Desa

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Virus Corona, Supriadi, S.E., mengatakan, sampai dengan hari ini, Kamis (26/3/2020), sudah ada 4 orang warga Desa Manemeng berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Juga, terdapat 25 orang warga Pelaku Perjalanan (PP), dari wilayah atau daerah yang sudah terjangkit namun tidak menujukkan gejala. Dari 4 ODP, 1 orang telah selesai pemantauan. Hal itu diungkapkan Supriadi saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (26/3/2020).

“Saya menerima laporan dari tim satgas bidang kesehatan yaitu Bidan Desa bahwa sudah ada 4 warga Desa Manemeng yang berstatus ODP dan 25 warga PP. Namun 1 warga sudah selesai pemantauan,” ujar Adi sapaan akrab Supriadi.

Ketiga warga ODP tersebut, imbuh Adi, sudah berada di Desa Manemeng. “Mereka saat ini sedang menjalani karantina mandiri di rumah dan terus dipantau selama 14 hari ke depan oleh Tim Medis,” kata Adi.

Adi juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada semua warga Desa Manemeng agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang di wilayah masing-masing. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Desa Manemeng.

“Saya minta kepada semua warga Desa Manemeng untuk mengikuti Protokol atau aturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Ada 4 hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi, yaitu pertama menjaga jarak, kedua menghindari kerumunan, ketiga tetap berada dalam rumah, keempat mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menjaga jarak maksudnya agar dalam berkomunikasi harus jaga jarak kurang lebih 1,5 meter antar sesama, dan jangan dulu berjabatan tangan dengan sahabat, keluarga maupun orang lain.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA