KOPI, Bengkalis – Pasca pengucapan sumpah (janji-red) di pagi harinya, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024 langsung tancap gas.
Dipimpin Ketua Sementara H Khairul Umam, Senin siang, 16 September 2019, mereka langsung menggelar Rapat Paripurna pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pada Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 15.20 Wib itu, Khairul Umam yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), didampingi Syahrial dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara.
Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY, hadir dalam Rapat Paripurna yang diikuti 36 dari 45 anggota DPRD Bengkalis yang dilaksanakan di Gedung Cikpuan Bengkalis tersebut.
Rapat Paripurna ini menyepakati pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Bengkalis 2019-2024 diantaranya, 7 Fraksi terdiri dari 5 Fraksi murni dan 2 Fraksi Gabungan.
Kelima Fraksi murni tersebut diantaranya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari Ketua H Abi Bahrun, Wakil Ketua Ir H Samsu Dalimunthe, Sekretaris Sanusi, Anggota Susianto, Hj Zahraini, Giyatno, H Khairul Umam, dan H Adri.
Fraksi Partai Golkar terdiri dari Ketua Syahrial, Wakil Ketua Rubi Handoko, Sekretaris Rahma Yeeny, Anggota Al-Azmi, H Asmara, Septian Nugraha, Syafroni Untung, dan Hendri.
Fraksi Partai Amanat Nasional terdiri dari Ketua H Abdul Kadir, Wakil Ketua Zuhandi, Sekretaris Rianto, Anggota H Zamzami, Syaiful Ardi, dan Indrawansyah.
Fraksi PDI Perjuangan terdiri dari Ketua Sofyan, Wakil Ketua Erwan, Sekretaris Febriza Luwu, Anggota Simon Lumban Gaol, Ferry Situmeang dan Kaderiswanto.
Fraksi Partai Gerindra terdiri dari Ketua Andi Fahlevi, Wakil Ketua Zamzami Harun, Sekretaris Adihan, Anggota Elman, Romel Sinalsal, dan H Ariyanto.
Sedangkan 2 Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia terdiri dari Ketua Irmi Syakip Arsalan, Wakil Ketua Laurensius Tampubolon, Sekretaris H Mawardi, Anggota Sugianto, dan Surya Budiman.
Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia ini merupakan Fraksi Gabung terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (Irmi Syakip Arsalan, Sugianto dan Surya Budiman), Partai Perindo (Laurensius Tampubolon), dan Partai Bulan Bintang (H Mawardi).
Kemudian, Fraksi Partai Suara Rakyat terdiri dari Ketua Askori, Wakil Ketua dr Morison Bationg Sihite, Sekretaris Firman, Anggota Nanang Haryanto, Rosmawati Sinamberla, dan Mustar J Ambarita.
Fraksi Partai Suara Rakyat juga merupakan Fraksi Gabungan yang terdiri dari, Partai Nasdem (Askori, Mustar J Ambarita dan Rosmawati Sinambela), Partai Persatuan Pembangunan (Firman) dan Partai Demokrat (dr Morison Bationg Sihite dan Nanang Haryanto).
Partai-partai yang membentuk Fraksi Gabungan tersebut karena perolehan kursinya kurang dari 4 kursi, sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi.
Pasalnya, untuk membentuk satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis, satu partai politik memang harus memperoleh 4 kursi. Harus sama dengan jumlah Komisi di Kabupaten DPRD Bengkalis.
Jumlah Komisi di DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai diatur dalam Pasal 378 huruf a UU No 17/2014 yang telah diubah menjadi UU No 2/2018 (perubahan kedua) sebanyak 4 Komisi.
“DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang membentuk 4 Komisi”, demikian bunyi Pasal 378 huruf b tersebut.(Diskominfotik)