KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (16/1/2023). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.
Pada sidang tersebut Wabup Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana membacakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042.
“Mengawali tahun 2023 pada kesempatan yang berbahagia ini kita kembali memiliki kesempatan untuk melakukan,”
“Menurut Wabup pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah itu, untuk memenuhi kebutuhan atas keberadaan instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, serta situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat,” ucap Wabup Patriana Krisna yang mewakili Bupati Tamba.
Lanjutnya, penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wabup Patriana Krisna mengatakan agar memperhatikan urgensi serta kebutuhan saat ini, melalui Rapat Paripurna. “Perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana yang berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah atau mengatasi tekanan/ancaman dari kegiatan tersebut, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya,” ucap Wabup Patriana Krisna.
Lebih lanjut, penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan Wabup Patriana Krisna menerangkan bahwa kegiatan penataan ruang di Kabupaten Jembrana saat ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2012-2032 dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang.
“Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan paling lama lima tahun dan ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Wabup Patriana Krisna yang mewakili Bupati Tamba.
Wabup Patriana Krisna mewakili Bupati Tamba mengatakan bahwa berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat disimpulkan bahwa RTRW Kabupaten Jembrana tahun 2012- 2032 menghasilkan rekomendasi revisi. Revisi tersebut diperlukan, karena fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
“Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jembrana yang berkulitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional sarbagita sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian, perdagangan, dan jasa berbasis budaya dijiwai oleh filosofi tri hita karana,” ucap Patriana Krisna.
Wabup Patriana Krisna juga menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042 memuat beberapa materi yang tertuang dalam 16 Bab dan 102 Pasal. “Demi kesempurnaan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)
Comment