by

Program Erzaldi Gagal Total, Petani Tunggu Janji Me Hoa

KOPI-Bangka Tengah,  Bantuan Program Bibit Jahe Merah pada Tahun 2021 kepada 400 orang petani di Kabupaten Bangka Tengah melalui PT BRM, menyisakan penderita yang berkepanjangan bagi 400 orang petani penerima Program bantuan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ). Ke 400 orang petani itu harus menerima konsekwensi karena dianggap gagal total. Sehingga, petani jahe merah itu harus rela nama – nama divonis mereka masuk ke dalam daftar hitam.

Lantas bagaimana dengan PT BRM? Penjamin penyaluran Program Bantuan Budidaya Jahe Merah, yang dari saat pihaknya melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel, yang  disaksikan langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman ketika itu. BRM tidak pernah menyampaikan kepada para petani bahwa program bantuan budidaya jahe merah itu adalah program bantuan pinjaman kepada para petani berupa bibit jahe dan berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau black list Jika program itu gagal.

Dalam penyampaiannya, PT BRM hanya menjelaskan jika program bantuan budidaya jahe merah itu gagal, para petani jahe merah  itu tidak dituntut untuk melakukan pembayaran ganti rugi. “Tidak usah takut, kalian tidak tidak dituntut untuk membayar ganti rugi kalau program bantuan ini gagal,” kata Rikki salah satu petani jahe merah menirukan penyampaian dari personil PT.BRM (24/12) lalu

Hal senada juga dikatakan oleh petani jahe lainnya yang bernama Mang UP, warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Mang Up mengatakan bahwa, pihak PT BRM sama sekali tidak menyinggung masalah Daftar Hitam atau Black List jika pengerjaan budidaya itu mengalami gagal panen.

“Sama sekali tidak ada penjelasan dari pihak PT.BRM, bahwa kalau gagal panen nama – nama kita masuk dalam hitam bank alias Black List. Jadi karena kami ada kebutuhan kami mengajukan berkas pinjaman ke BRI karena kami dulu pernah meminjam di Bank itu, ternyata ditolak, kami coba ke Bank Sumsel juga ditolak dengan alasan yang sama yaitu nyangkut di bantuan jahe merah,”ungkap Mang Up.

Sementara itu, warga petani lainnya Putra, yang juga ikut menerima bantuan itu sampai saat ini terus berupaya dan  menyuarakan permasalahan program bantuan sebesar 4 Milyard Rupiah ini  demi membersikan namanya dan ke 399 nama rekan petani lainnnya yang bernasib sama.

“Saya akan terus berusaha dan berupaya bagaimana cara supaya nama saya dan rekan saya sesama petani bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah bersurat kepada kepada Bupati Bateng, Pimcab Bank Sumsel Bateng dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah agar mereka orang-orang atas itu prihatin terhadap nasib kami,” ucapnya.

Saat disinggung terkait surat yang pernah dilayangkan kebeberapa pihak termasuk ke Bupati Bateng , Putra mengatakan ada dua orang yang merespon atas surat yang dia layangkan.

“Ada 2 orang pejabat yang merespon surat saya bang, yang pertama Pimcab Bank Sumsel Bangka tengah, yang mengatakan akan berupaya untuk menemui pimpinanya untuk membicarakan hal ini. Yang kedua Ibu Me hoa, Ketua DPRD Bateng, beliau berjanji akan mengadakan pertemuan selepas tahun baru dengan mengundang semua pihak terutama PT BRM. Dana bantuan sebesar 4 M itu banyak bang, buku rekening tabungan tertulis 10 juta, yang bisa diambil oleh petani hanya 900 ribu, sisa dalam buku rekening tabungan tidak bisa dicairkan lalu kenapa nama  kita masih di Black List, lalu kemana uang 9 juta itu,” paparnya.

Kalau diperhatikan, memang banyak kejanggalan dalam mekanisme kerja yang dilakukan oleh pihak PT BRM di lapangan, diantaranya adalah:

1. Di awal pengerjaan, PT.BRM mengedrop bahan – bahan pendukung penanaman seperti tanah, kompos dll, tidak disertai adanya catatan rincian kepada para petani. 

2. Walaupun budidaya terbilang gagal tapi masih ada sebagian bibit jahe yang tumbuh dan hasilnya itu diambil oleh pihak PT. BRM namun harga dari jahe yang mereka ambil tidak ada hitungan harga kepada para petani. Karena sifatnya adalah bentuk bantuan makanya kami tidak protes walaupun tidak ada nota bukti berapa harga jahe merah yang mereka ambil saat itu.

“Dalam persolan ini saya berharap janji Ketua DPRD Bateng bisa terlaksana, dan saya bersama rekan petani lainnya meminta kepada BPKP Provinsi Babel untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Putra seraya berharap permasalahan ini bisa selesai. 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA