by

Bupati Jembrana Hadiri RAT Tahun Buku 2023 yang Digelar KPN Satya Bakti

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Bakti Tahun Buku 2023, digelar di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana Bali, Minggu (21/1/2024). Rapat Anggota Tahunan tersebut digelar KPN (Koperasi Pegawai Negeri) Satya Bakti, dan dihadiri ratusan anggota KPN.

Ketua Pengurus KPN Satya Bakti, I Made Brata menuturkan bahwa hingga Tahun Buku 2023 KPN Satya Bakti masih mengelola dua jenis usaha, yaitu simpan pinjam dan pertokoan, pihaknya mengakui, dari dua jenis usaha tersebut KPN Satya Bakti berhasil melampaui perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditargetkan. “Dalam upaya memajukan dan mengembangkan usaha, demi kesejahteraan anggota, KPN Satya Bakti Tahun Buku 2023 dari dua jenis usaha mampu memperoleh SHU sebesar Rp 557.918.425 dari yang direncanakan sebesar Rp503.536.964,” tuturnya.

Lebih lanjut, I Made Brata mengatakan bahwa hal tersebut mencatatkan perolehan SHU saat ini meningkat hingga 14 persen dari perolehan SHU di tahun 2022 lalu. “Bila dibandingkan dengan SHU Tahun Buku 2022 yang lalu sebesar Rp489.417.110, maka SHU tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 68.501.315 atau 14 persen,” ucapnya.

Lanjutnya, I Made Brata menjelaskan bahwa secara rinci perolehan SHU dari usaha simpan pinjam sebesar Rp534.684.984, sedangkan usaha pertokoan baru mampu mencatat SHU sebesar Rp23.233.441, menurutnya bidang usaha pertokoan mencatatkan SHUnya yang masih cukup kecil karena para anggota belum secara optimal memanfaatkan unit pertokoan untuk kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. “Dalam rangka meningkatkan minat serta partisipasi anggota untuk berbelanja pada unit pertokoan, kami setiap tahun memberikan hadiah kepada anggota yang berbelanja barang dengan cicilan terbesar dan pembayaran lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa KPN Satya Bakti yang anggotanya merupakan para PNS, tentunya memiliki kemungkinan kecil untuk bisa merugi, karena menurutnya, iuran wajib maupun pinjaman tentunya dapat dibayarkan secara tepat waktu oleh para anggotanya, dengan kelebihan seperti itu, KPN Satya Bakti diharapkan dapat dikelola secara profesional dan mengembangkan bidang usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. “KPN Satya Bakti anggotanya PNS semua, yang iuran maupun pinjaman selalu dibayarkan dengan tepat waktu, sehingga tidak akan merugi, situasi ini kalau bisa dikembangkan agar SHUnya semakin besar dan bisa dinikmati seluruh anggota serta diurus secara semi profesional yang akan meningkatkan kesejahteraan anggota,” ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh anggota maupun pengurus KNP Satya Bakti yang telah melaksanakan kewajiban secara baik, sehingga dapat memperoleh hak sebagaimana mestinya. “Apa yang menjadi kewajiban dan hak daripada anggota masing-masing sudah bisa dipenuhi dengan baik, dan pengelolaan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Bupati Tamba mengajak KPN Satya Bakti untuk terus berupa mengembangkan bidang usahanya terutama dalam mendukung terwujudnya Jembrana Emas tahun 2026. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu penyedia berbagai hal yang dibutuhkan saat Jembrana dikunjungi banyak wisatawan nantinya.

“Koperasi ini mungkin akan lebih bagus dan makmur terhadap anggotanya, manakala di tahun 2026 kita sudah bersiap dengan Jembrana Emas, di situ koperasi dapat mendukung program bupati, misalnya dengan mengembangkan bidang usahanya sebagai penyedia beras maupun makanan dan minuman sampai penyedia transportasi, karena pada saat itu kita akan ramai dikunjungi wisatawan,” ungkapnya.

Saat itu terjadi, kata Bupati Tamba bahwa yang akan bisa bersaing adalah individu maupun organisasi yang memiliki kreatifitas dan inovasi, dimana KPN Satya Bakti diharapkan menjadi salah satu bagian dari hal tersebut. “Saat itu semua yang aktif, kreatif dan positif, ini akan bisa maju terus, koperasi ini saya harapkan sebagai cikal bakal menuju arah ke sana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA