KOPI, Tangerang – Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian hukum dan hak asasi manusia Banten (Kemenkumham Banten). Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore.
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan perihal penangkapan Nurmawati, tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut saat ini tengah dalam perjalanan menuju Tangerang Mako Polsek Karawaci.
“Benar, Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB tadi” ungkap Kapolres dalam keterangan singkatnya. Sabtu, (9/12/2023).
Ia mengatakan sejak didapatkan informasi terkait tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari Lapas, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Zain menyebutkan pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri.
“Benar tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti dikonfirmasi. Namun, Ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu.
“Tim gabungan dalam perjalanan bersama Nurmawati ke Tangerang,” singkat Yekti.
Untuk diketahui, bahwa kejadian pelarian berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.
Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran. (TIM/Red)
Sumber: Humas Polrestro Tanggerang Kota
Comment