by

Klasis GKI Sentani Selenggarakan Workshop Keuangan Gereja

KOPI, SentaniKlasis GKI Sentani melakukan workshop Keuangan Gereja selama dua hari pada Hari Rabu tanggal 13 dan Kamis, 14 Juli 2023 di Haola Gusti Haose di kompleks Perumahan Permata Hijau jalan Youmakhe Sentani dengan peserta workshop adalah Ketua Majelis dan Bendara jemaat dari 53 Jemaat yang ada di wilayah Pelayanan Klasis GKI Sentani.

Ketua Klasis GKI Sentani Pdt. Alberth Suebu, S.Si. dalam Arahan Pembukaan Workshop mengharapkan kepada seluruh pimpinan Majelis dan bendahara di 53 Jemaat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, agar menerima pengetahuan yang didapat dalam dua hari ini dapat diterapkan dalam pengelolaan Keuangan Gereja di jemaat masing-masing, sehingga akan bermuara pada peningkatan penerimaan dan realisasi Setoran Wajib jemaat (Swj) ke Klasis dan Senode GKI di Tanah Papua.

Kegiatan Lokakarya tersebut selain dihadiri oleh 53 orang Pendeta sebagai Ketua Majelis Jemaat dan 53 orang Syamas sebagai Bendahara Jemaat, sebagai pengelola keuangan Gereja pada Arasy jemaat. Turut hadir juga anggota Badan Pekerja Klasis dan juga Ketua dan Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja (BPPG) Klasis Sentani.

Bendahara Klasis GKI Sentani sym. Agustina Thenu, di hadapan peserta workshop menyampaikan Pendeta Jemaat sebagai Ketua Majelis Jemaat adalah atasan langsung Bendahara. Oleh karena itu Bapak/Ibu Pendeta di jemaat jangan masa bodoh atau malas tahu dengan Keuangan Gereja yang dikelola oleh Bendahara jemaat. Agustina Thenu yang juga adalah Komisaris Utama Bank Anak Negeri Papua, kepada seluruh Peserta Workshop menyatakan, Ketua Majelis jemaat wajib hukumnya secara rutin untuk mengontrol dengan baik kinerja bendara jemaat sesuai aturan keuangan GKI agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengaturan keuangan Gereja di setiap jemaat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA