by

Administrasi Amburadul, PAD dan Pajak Desa Tegalwangi Tidak Jelas Pengelolaannya

KOPI, Kabupaten Cirebon – Pemerintah Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menghadapi sorotan publik terkait administrasi yang tidak tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari sewa tanah bengkok dan titisara. Hal ini mengindikasikan minimnya ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi pendapatan dan pajak, sehingga nilai pendapatan dan pajaknya sulit diketahui secara jelas.

Menelisik administrasi sewa tanah bengkok dan titisara di Desa Tegalwangi, kedua jenis potensi desa tersebut menjadi sumber pendapatan penting bagi Desa Tegalwangi. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan ini, Pemerintah Desa harus mengambil langkah-langkah transparan untuk menyelaraskan sistem pembayaran dan pemasukan ke Rekening Desa. Kendati demikian, nilai pendapatan dan pajak dapat diketahui dengan jelas apabila regulasinya benar.

Selain itu, minimnya ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi Pendapatan dan Pajak dari PAD Pemerintah Desa Tegalwangi adanya indikasi pemberkasan yang keliru dalam pembuatan Apbdes yang tidak memasukan nilai hasil sewa bengkok PAD. Hal tersebut patut diduga adanya indikasi penggelapn pajak PAD sewa tanah bengkok yang bersifat wajib pajak.

Tidak hanya itu, Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem pelaporan keuangan yang transparan. Hal ini penting agar semua pemasukan dari sewa tanah bengkok dan titisara dan lain-lain dapat dicatat dengan baik melalui administrasi atau akuntansi yang handal dengan tujuan menjadikan Pemerintah Desa tertib administrasi, sehingga pelacakan pendapatan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memastikan bahwa tidak ada pendapatan yang terlewatkan dalam APBDes.

Meskipun demikian, Pemerintah Desa perlu meningkatkan ketertiban administrasi dalam mengambil langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), baik dari hasil sewa tanah titisara maupun sewa tanah bengkok yang sejatinya wajib dikenai pajak.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Mei 2023, Camat Weru, Hevazy Aldhary, menyatakan, “Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Pendapatan Asli Desa. Sumber PAD dari sewa tanah bengkok, titisara, atau pendapatan lain yang sah harus dimasukkan dalam APBDes dan semua pendapatan desa wajib dimasukkan ke rekening desa.”

Terkait dengan Pendapatan Asli Desa, Hevazy Aldhary, berharap dananya masuk ke rekening desa. “Semua PAD di Desa harus masuk ke Rekening Desa,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegalwangi, yang juga dikenal sebagai Kuwu, belum dapat menjawab pertanyaan awak media mengenai regulasi dan mekanisme pembayaran sewa tanah bengkok dan titisara.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA