by

Wabup Jembrana Tinjau Gedung SDN yang Rusak di Kecamatan Mendoyo

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Nyoman Koriawan, ST., MT., beserta Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Mendoyo I Ketut Marhendra, S.Pd meninjau gedung sekolah dasar negeri yang rusak, yang berlokasi di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Selasa (24/1/2023). Peninjauan tersebut dimulai dari SDN 1 dan SDN 3 Yehembang Kangin, SDN 5 dan SDN 1 Penyaringan.

Saat dikonfirmasi awak media Pewarta Indonesia, pada Selasa (24/1/2023), Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa hal yang paling utama dalam proses belajar mengajar (PBM), adalah kenyamanan guru dan murid-muridnya. “Anak-anak kita yang belajar harus nyaman, begitu pula dengan guru-gurunya,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa telah meninjau beberapa sekolah dasar yang berada di Kecamatan Mendoyo untuk melakukan pemetaan, dan untuk mengetahui kebutuhan anggaran yang akan dikeluarkan dari APBD Kabupaten Jembrana. “Ada beberapa sekolah yang kita kunjungi hari ini, karena DAK tidak dapat mengatasi semuanya.”

“Kita lakukan inventarisasi untuk menentukan prioritas pemberian rehab gedung sekolah yang bisa dikerjakan dengan APBD, kita usahakan pada perubahan anggaran tahun ini, ruang belajar menjadi prioritas utama untuk dilakukan perehaban,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Wabup Patriana Krisna menambahkan bahwa dari 182 sekolah dasar di Jembrana, tahun 2023 yang mengajukan sebanyak 15 sekolah dasar untuk mendapat perehaban melalui dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudikti).

“Tahun ini kita ajukan 15 gedung sekolah dasar di Jembrana, semoga perehaban selesai di akhir tahun 2023, ini untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA