by

Bupati Tamba Hadiri Pelantikan Petugas PPS se-Kabupaten Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri pelantikan sebanyak 153 petugas PPS yang ada di lima puluh desa dan lima Kecamatan se-Kabupaten Jembrana, bertempat di Wantilan Pura Jagatnatha, Jembrana, Bali, Selasa, (24/1/23). Dalam pelantikan tersebut juga diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Jembrana.

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Jembrana serta para Camat se-Kabupaten Jembrana.

Bupati Tamba meminta kepada panitia pemungutan suara (PPS), pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang baru dilantik diminta untuk selalu menjaga sikap netralitas dan berlaku adil kepada semua peserta Pemilu dengan tidak memihak kepada pihak manapun. Selain hal tersebut PPS diharapkan mampu mengemban amanah dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab demi suksesnya pesta demokrasi.

“PPS itu sebagai panitia, mereka mempunyai otoritas dalam TPS, maka dari itu tingkat kesuksesan Pemilu paling banyak ditentukan oleh teman-teman PPS, oleh karena itu utamakan netralitas, profesionalitas, dan integritas agar Pemilu serentak 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah,” pinta Bupati Tamba.

Sementara, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses seleksi, baik secara tulis maupun wawancara. “Setelah ini mereka menunggu pekerjaan untuk pemetaan TPS dan juga nantinya akan ada Coklit dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terkait permintaan bupati, itu merupakan keharusan kita, dan menjadi penegasan kita waktu wawancara dengan mereka, itu yg kita gali, mudah-mudahan mereka semua bisa menjaga netralitas dan integritas masing-masing,” ucap Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA