KOPI, Jakarta – Seorang pengacara di Jakarta, Advokat Natalia Rusli, mendatangi Komisi Kejaksaan di Bilangan Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Oktober 2022. Ia datang dalam rangka mengadukan nasibnya dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat berkolaborasi dengan oknum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia datang bersama teamnya didampingi oleh Wakil Ketua K.A.I, organisasi advokat yang menaunginya, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada Komisi Kejaksaan, Natalia menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh klien-nya ke polisi. Laporan itu terkesan dipaksakan untuk diproses lanjut oleh oknum Polres Jakarta Barat bersama oknum Kejari Jakarta Barat. Padahal, kasus itu sudah digelar di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan kesimpulan bahwa persoalan itu tidak layak diproses pidana. Kasus semacam itu semestinya disidangkan di dewan kode etik organisasi pengacara yang menaungi Natalia Rusli.
Serahkan Berkas Pengaduan
Dalam kesempatan itu, Natalia melalui Wakil Ketua K.A.I, Advokat Aldwin Rahadian, menyerahkan bundel berkas pengaduannya kepada staf analisis Komisi Kejaksaan. Natalia dan Aldwin berharap kasus tersebut segera ditangani sebagaimana mestinya.
Dalam berkas pengaduan tersebut, Natalia menjelaskan secara rinci tentang kronologis kasus ini. Dia menuturkan bahwa masalah yang dipersoalkan oleh kliennya berinsial VRT adalah rasa kecewa karena dianggap Natalia Rusli tidak berhasil dalam memperjuangkan proses hukum terhadap pimpinan perusahaan investasi PT. Indosurya, padahal VTR sudah membayarkan honor pengacara Rp. 15 juta kepada Natalia.
Natalia membantah klaim sepihak VTR, dengan mengungkapkan fakta bahwa pimpinan Indosurya, yaitu Henri Surya, sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan. Dengan demikian, semestinya polisi yang menerima pengaduan VTR harus menghentikan proses hukum atas laporan ngawur tersebut. Parahnya, oknum Kejaksaan juga ikut dalam permainan oknum polisi untuk mengkriminalisasi Advokat Natalia Rusli.
Sebagaimana diketahui, pengacara yang mendampingi VTR dalam memperkarakan Natalia Rusli tidak lain adalah Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, yang diduga kuat diback-up oleh oknum Ketua Indonesia Police Watch atau IPW. Jika kriminalisasi Advokat Natalia Rusli berhasil, maka disarankan kepada seluruh advokat di Indonesia untuk bersiap-siap dilaporkan oleh klien Anda ketika upaya advokasi yang diberikan tidak memuaskan klien.
Perkara aneh semacam ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, bahkan mungkin di dunia. Warga +62 gituloh! celutuk Mang Gibah. Mengerikan! (WLK/Red)
Comment