KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada perwakilan narapidana, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Jembrana, Bali, Rabu (17/8/2022). Upacara penyerahan remisi umum tersebut diserahkan bertepatan di hari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Rumah tahanan kelas IIB Jembrana melaksanakan upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan dan sekaligus upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Adapun upacara bendera tersebut dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan RI ke-77 yang telah diraih serta mengenang jasa perjuangan para pahlawan.
Dalam hal ini Wabup Patriana Krisna dan bertindak sebagai inpektur upacara dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam sambutannya bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana. “Saya atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi, kami meminta, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patut menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” ucap Menkumham yang dibacakan Wabup Patriana Krisna.
Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna dalam membacakan sambutan Menkumham menyampaikan bahwa kepada warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya langsung bebas agar memiliki pandangan dan pola pikir yang positif. “Kami berharap kepada warga binaan permasyarakatan yang langsung bebas hari ini, jadilah insan dan pribadi yang baik serta benar-benar menyadari dan dapat memperbaiki diri, tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” harap Wabup Patriana.
Menkumham juga berharap untuk warga binaan yang bebas hari ini dapat berperan aktif di masyarakat. “Tidak ada kata terlambat dan pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikan salam sehat untuk keluarga,” harap Menkumham dalam sambutan yang dibacakan Wabup Patriana Krisna.
Di sisi lain Kepala Rutan kelas IIB Jembrana Bambang Hendra S menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya yaitu:
- Dari pidana narkoba 27 orang
- Dari ilegal loging 1 orang
- Dari pidana umum 61 orang.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulilah bahwa pihaknya mengajukan remisi kepada warga binaan sebanyak 89 orang telah disetujui oleh Kemenkumham kepada warga binaan kami ini, total dari 89 warga binaan yang diajukan hanya dua orang yang mendapatkan remisi umum dan yang langsung bebas hari ini sebanyak 2 orang, sisanya mendapat remisi sebagian, yang masih melanjutkan sisa masa tahanannya,” pungkasnya. (AM)
Comment