by

Ni Made Oktimandiani Resmi Menjabat Ketua PN Negara

KOPI, Jembrana – Tongkat kepemimpinan Pengadilan Negeri Negara resmi berganti sejak tanggal 28 Oktober 2021. Pejabat baru Ni Made Oktimandiani, S.H., resmi menggantikan Ni Wayan Wirawati yang kini promosi sebagai Wakil Ketua PN Cianjur – Jabar.

Wujud sinergi antara dua instansi, mantan Wakil Ketua PN Klungkung itu, Senin (15/11/2021) berkunjung ke Rumah Jabatan Bupati Jembrana dan diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tamba mengajak Ketua PN yang baru untuk ikut serta membangun Pemkab Jembrana.

“Saya berharap Ibu Ketua Pengadilan Negeri Negara yang baru agar bersinergi dengan Pemkab untuk memajukan Kabupaten Jembrana,” ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba yang berasal dari Desa Kaliakah ini, mengatakan bahwa, dengan sinergitas yang utuh, kedua instansi dapat saling kontrol, menjaga dan mensupport agar pembangunan di Kabupaten Jembrana semakin baik.

“Bukan hanya Bupati saja sebagai penguasa di Kabupaten Jembrana. Di Jembrana banyak stakeholder yang terlibat, ada Pak Kapolres, Dandim, Kajari Ketua PN dan masih banyak lagi. Tentu dengan banyaknya mitra kerja di daerah, kita dapat saling kontrol, saling menjaga serta saling support dalam kemajuan Kabupaten Jembrana,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, Ketua PN Negara, Ni Made Oktimandiani mengaku, bahwa pertemuan yang dilakukan ini sebagai wujud silaturrahmi.

“Mengawali tugas saya sebagai Ketua PN Negara, kami ingin bersilaturahmi dengan Pak Bupati Jembrana. Hal tersebut untuk memperlancar tugas-tugas kami, tentu sinergitas antara Forkopimda sangat diutamakan dalam memajukan Kabupaten Jembrana, khususnya dalam layanan hukum,” ujar Ketua PN Negara Ni Made Oktimandiani yang berasal dari kelahiran Singaraja.

Ni Made Oktimandiani yang sebelumnya menjabat Wakil PN Klungkung juga mengatakan bahwa program yang dilaksanakan PN Negara ini pada prinsipnya memberikan pelayanan di bidang hukum yang baik kepada masyarakat.

“Pengadilan Negeri Negara akan menjalankan program-program yaitu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” uncapnya.

Di PN Negara sendiri sudah menggunakan pola layanan secara online dan itu telah disiapkan di setiap kecamatan. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke PN saat mendaftarkan berkas perkaranya termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Negara,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA