by

Himpunan Ikatan Tionghoa Bali Serahkan Bantuan 12 Ton Beras untuk Penanganan Covid-19

KOPI, Jembrana – Di tengah situasi pandemi dan PPKM Darurat, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, kembali menerima bantuan beras sebanyak 12 ton. Bantuan tersebut diterima dari Himpunan Ikatan Tionghoa Bali selaku donatur, yang diserahkan pada Minggu (15/08/2021), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Bantuan tersebut rencananya akan langsung disalurkan kepada warga Kabupaten Jembrana yang kurang mampu yang terdampak Covid-19. Usai menerima bantuan, Bupati Tamba, mengungkapkan meski dalam suasana covid-19, banyak sumbangsih dari teman–teman pihak swasta yang ikut membantu dalam penanganan covid-19 di kabupaten Jembrana.

Lanjutnya, termasuk bantuan dari Himpunan Ikatan Tionghoa Bali yang ikut berpartisipasi dengan menyumbang 12 ton beras. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan ikut serta dalam membantu masyarakat Kabupaten Jembrana di tengah pandemi ini.

“Semoga yang dilakukan ini mendapat pahala yang besar untuk Keluarga  Besar Himpunan Ikatan Tionghoa Bali. Dan bantuan ini akan segera kami salurkan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang benar–benar membutuhkan,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, selaku Ketua Himpunan Ikatan Tionghoa Jembrana, Fendi Sidarta menyampaikan bantuan tersebut bersumber dari donasi masyarakat Tionghoa yang tergabung dalam Himpunan Ikatan Tionghoa Bali. “Bantuan yang kita serahkan sebanyak 12 ton beras. Tujuannya tentu untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan di tengah pandemi Covid-19 ini. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Jembrana, dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Jembrana yang terdampak dan benar-benar membutuhkannya,” ujar Fendi Sidarta. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA