by

Ancaman Utang Menghantui, Ketua DPD RI: Kita Harus Selalu Optimistis

KOPI, Jakarta – Beban utang yang dimiliki Indonesia cukup besar. Meski demikian, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus optimistis dan berpikiran positif.

Utang Indonesia saat ini mencapai Rp8.670,66 triliun, terdiri dari utang pemerintah Rp6.527 triliun perakhir April 2020 dan utang BUMN yang mencapai Rp2.24,37 triliun per kuartal IV 2020.

“Tidak bisa dipungkiri jika Indonesia menghadapi masa-masa sulit sejak wabah Covid-19 melanda. Seperti negara lain, Indonesia harus merasakan terpuruknya sektor ekonomi dan kesehatan. Bahkan kondisinya bisa semakin memburuk,” tutur LaNyalla, Minggu (27/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kondisi tersebut membuat Indonesia harus menghadapi fase di mana negara berutang sangat tinggi. Menurutnya, banyak pihak khawatir utang yang tinggi tersebut dapat menyebabkan ketidakstabilan permasalahan lain seperti sosial dan politik.

“Memang kondisi ini bisa jadi preseden buruk sepanjang tahun ini. Namun, kita harus tetap optimistis dapat keluar dari masalah ini. Pemerintah sedang menggenjot iklim investasi dan menumbuhkan industri. Jadi, kita masih punya harapan besar melalui program pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

LaNyalla juga berharap usaha tersebut dapat didukung pemerintah daerah dengan melakukan inovasi pengembangan potensi-potensi sumber ekonomi. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan bergerak bersama.

“Inovasi sangat dibutuhkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena, pemerintah perlu mendapatkan solusi untuk memecahkan defisit anggaran, dan harus kita ikhtiarkan tanpa harus membebani masyarakat,” katanya.

Penerimaan negara saat ini sebesar Rp726 triliun per Mei 2021 sedangkan belanja negara mencapai Rp945 jadi kita defisit defisit APBN sebesar Rp219 triliun per akhir Mei 2021.

Sementara, utang pemerintah Indonesia sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir Mei 2021.(***)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA