Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa SIKM dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
“Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” katanya di Tangerang, Selasa (4/5/2021).
Herman menambahkan SIKM hanya untuk satu kali perjalanan. “Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19. Dan golongan yang diperbolehkan di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengimbau masyarakat setelah adanya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Arif mengatakan larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung halaman karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus Covid-19.
“Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya. (antara)
Comment