by

Polres Cilegon Pasang Baliho Larangan Mudik Lebaran 2021

KOPI, Cilegon – Kepolisian Resort Cilegon mengimbau warga masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021/1442 H. Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya menyiagakan Personil gabungan di tiap-tiap Pos Penyekatan yang tergabung dalam ‘Ops Ketupat Maung 2021’.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.I.K., S.H., menginstruksikan untuk memasang baliho di beberapa titik keramaian yang bertuliskan ‘Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang’. Atas instruksi tersebut Paur Subag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Darmawan, turun langsung ke lapangan untuk memasang baliho.

Kepada awak media Pewarta, Sigit Darmawan, mengatakan bahwa Polres Cilegon selalu berupaya memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan mudik lebaran. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujar Humas Polres Cilegon, Sabtu (8/5/21).

Lanjutnya, bermacam cara humanis yang dilakukan Polres Cilegon, namun tetap tidak ada kebijakan selain yang ditetapkan Pemerintah melalui gugus tugas Covid-19. Hal tersebut telah disosialisasikan langsung melalui media massa.

Berikut beberapa kegiatan atau aktivitas yang boleh melakukan perjalanan diantaranya:

  1. Kendaraan yang mengangkut sembako dan logistik;
  2. Ibu hamil yang memerlukan perawatan;
  3. Rekan kedinasan yang sedang melakukan perjalanan untuk keperluan dinas dengan dibekali surat keterangan perjalanan dinas dari Pimpinan dan surat Antigen dari Dinas Kesehatan.

“Kepada warga yang tetap melanggar atau bersikukuh melakukan mudik, kami akan kenakan pidana dengan ketentuan Pasal 212, 214, 216 KUHP,” tandasnya. (Pendi)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA