by

Polres Karawang Amankan 32 Mobil Travel Gelap yang Mengangkut Pemudik

KOPI, Karawang – Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., mengamankan 32 unit mobil travel gelap yang digunakan untuk mengangkut Pemudik, Rabu (5/5/21). Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang saat Pres Release di hadapan puluhan awak media di halaman depan Polres Karawang.

Kegiatan Cipta Kondisi pra masa peniadaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem.

Kapolres Karawang mengatakan maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik lebaran menjadi perhatian serius. “Polres Karawang serius dalam melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021,” ujar Rama. 

Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar surat edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Adanya kegiatan tersebut menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah Pandemi Covid-19.

“Diketahui Modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial, dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota-kota yang cukup beragam di pulau Jawa, untuk trayek Jawa Barat dipatok 500 ribu rupiah,” jelas Kapolres.

Kini sebanyak 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang. Adapun pasal yang dikenakan kepada para sopir travel gelap yaitu Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- rupiah. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA