by

Hingga Lebaran Usai, Candi Borobudur Masih Ditutup

KOPI, Magelang– Untuk sementara waktu, kawasan Candi Borobudur masih ditutup untuk umum hingga (18/5/2021) untuk memutus mata rantai penularn Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Balai Konservasi Borobudur, Wiwit Kasiyati pada Jumat (7/5/2021).

Wiwit menyampaika penutupan sementara tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini diperjelas dengan terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.

Wiwit mengatakan Covid-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia “Penyebaran virus tersebut di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua, namun belum juga berakhir,” kata Wiwit

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko Covid-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye, sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut, kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.

Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan obyek tujuan wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari, terutama pada masa libut lebaran/ Idul Fitri

Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, selama dan pasca lebaran/ Idul Fitri tahun 2021.

“Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei mendatang,” jelasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA