by

Walikota Bitung: ASN DKPP Jangan Hasilkan Kertas

KOPI, Bitung – Temu teknis Penyuluh Pertanian, DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian – Red) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 April 2021 di Kecamatan Ranowulu. Acara ini dihadiri oleh Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Walikota Bitung Hengkie Honandar, SE.

Kepala DKPP Kota Bitung, Sonny Wenas, S.Sos, MAP melaporkan ASN yang ada di DKPP Kota Bitung berjumlah 50 orang. “Kami masih kekurangan ASN untuk menjangkau kebutuhan Petani di Kota Bitung,” kata Sonny.

Sebelum memberikan arahan Walikota Bitung memberikan kesempatan kepada perwakilan beberapa Penyuluh Pertanian untuk menyampaikan permasalahan yang dialami oleh Penyuluh. Julius Kowaas, SP, George Roti, SP, Ir Noldi Sualang, Susan Mawuntu, SP dan John Philipus, SP menjadi perwakilan para Penyuluh, secara garis besar mereka mengeluhkan sarana dan prasarana dari Penyuuh yang sangat terbatas, termasuk keluhan mereka tentang TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan – Red) yang turun di tahun ini.

Mendengar penyampaian para Penyuluh, Walikota Bitung mengatakan bahwa mereka akan mengupayakan untuk mengakomodir keluhan tersebut. “Saya dan Pak Hengkie akan all out untuk Pertanian, asalkan kinerja di lapangan benar terbukti,” kata Mantiri.

lebih jauh Mantiri dan Honandar meminta uang operational yang ada di DKPP jangan dihabiskan hanya untuk makan minum ataupun kegiatan lainnya yang tidak memberi dampak pada dunia Pertanian. “Perbanyaklah pengadaan Bibit Tanaman,” jelas Mantiri.

Di akhir arahannya Walikota yang dikenal dekat dengan rakyat ini mengatakan, “ASN di DKPP Kota Bitung jangan hasilkan kertas, tapi outputnya adalah hasil Pertanian.”

Salah seorang Penyuluh Pertanian Teguh Tarigan, STP menilai kehadiran Walikota dan Wakil Walikota memberi nuansa baru bagi ASN di lingkup DKPP. “Semangat jadi bertambah, kami harap pemimpin akan selalu mensupport kami,” ujar Teguh.

Dunia Pertanian memang butuh diberikan perhatian lebih, karena masalah Pangan adalah harkat suatu bangsa. (Bung Neo)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA