by

Apresiasi Relawan, Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Gerak Cepat Kucurkan Bantuan Bencana NTT

KOPI, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah gerak cepat mengucurkan bantuan untuk korban bencana banjir di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada dua fokus yang disoroti oleh mantan Ketua Umum PSSI tersebut. Pertama adalah perbaikan infrastruktur dan kedua yakni ketahanan pangan pasca-bencana.

“Saya kira pemerintah perlu bergerak cepat memberikan edukasi untuk menangani korban bencana serta berkonsentrasi menangani infrastruktur yang rusak dan ketahanan pangan pasca-bencana,” kata LaNyalla di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengapresiasi elemen-elemen masyarakat dan relawan yang telah turun memberikan bantuan secara massif. “Pemerintah provinsi diharapkan segera berkoordinasi untuk menyiapkan data korban bersama semua unsur, sehingga penanganan bencana akan cepat dan efisien,” ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Salah satu hal mendesak menurut Senator Dapil Jawa Timur itu adalah hunian bagi para korban bencana. “Bantuan dana untuk biaya sewa hunian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, sebaiknya diarahkan oleh pemerintah setempat, agar tidak simpang siur pada pelaksanaan teknisnya,” tutur LaNyalla.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pihaknya bakal memberikan dana Rp500 ribu untuk tiap keluarga korban bencana banjir dan longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana tersebut, kata Doni, diberikan untuk menyewa rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara. Pemberian dana bantuan ini juga sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lokasi pengungsian.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kebencanaan. Kali ini bencana menerjang Provinsi NTT yang luput dari kesiapsiagaan. Padahal, BMKG telah memperingatkan adanya La Nina yang berdampak pada cuaca. (***)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA