by

Bupati Anton: Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah

KOPI, Flores Timur – Keresahan para Tenaga Kontrak daerah Kabupaten Flores Timur, dengan dihapusnya nomenklatur Tenaga Teknis Pembantu Perkantoran dari Sistem APBD Kabupaten Flores Timur, kini terjawab sudah. Tenaga Teknis Pembantu Perkantoran di Flores Timur, yang berjumlah sekitar 3000an lebih ini, tetap akan dipekerjakan oleh Bupati Flores Timur, Antonius gege Hadjon.

Hal ini diungkapkan Bupati Anton Hadjon, pada kesempatan melakukan panen perdana Tomat di Desa Saosina Kecamatan Adonara Timur. Dimasa jabatan saya sebagai Bupati Flores Timur, saya tidak akan memberhentikan tenaga kontrak daerah, seperti komitmen awal saya waktu masih menjadi calon Bupati Flotim 2017 silam.

“Yang bekerja di kantor-kantor saat ini adalah anak-anak Flores Timur, kalau kita berhentikan mereka, dengan jumlah sekitar 3000an lebih, itu berarti saya menciptakan angka pengangguran terbesar di Flores Timur,” ungkap Bupati Anton.

Untuk itu, lanjut Bupati, dirinya akan mensiasati bagaimana caranya agar satupun tidak akan diberhentikan dari tenaga kotrak daerah di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Flores Timur. Bupati Anton Hadjon mengatakan posisi yang paling aman saat ini bagi tenaga kontrak daerah adalah pada tenaga kesehatan dan juga tenaga pendidik.

“Karena Tenaga Kesehatan dan Guru, merupakan tenaga teknis yang sangat kita butuhkan, dan akan dikontrak penuh selama 12 bulan. Sementara tenaga kontrak di kantor-kantor dan OPD lainnya, akan kita atur sistem kerjanya, sesuai kebutuhan. Bisa dikontrak 6 bulan, atau 10 bulan, tergantung kebutuhan,” imbuh Bupati Anton.

Namun Bupati Anton menegaskan, akan berusaha semaksimal mungkin, agar tidak akan memberhentikan satupun tenaga kontrak daerah saat ini.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA