by

Terkait Covid-19, Ancol Ditutup Sementara

KOPI, Jakarta – Menyikapi merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia khususnya DKI Jakarta, tempat rekreasi Taman Impian Jaya
Ancol akan ditutup sementara. Hal ini sesuai instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta sore ini, Jumat (12 Maret 2020) bahwa untuk mencegah dan sebagai upaya preventif penyebaran virus corona (covid-19), pemerintah akan menutup sementara beberapa tempat keramaian selama dua minggu, yaitu Ragunan, Monas dan Ancol.

Terkait dengan hal itu, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol turut mendukung himbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dengan terus melakukan pemantauan penyebaran virus Covid-19.
Sebagai kawasan wisata yang kerap dikunjungi ribuan pengunjung setiap harinya, Taman Impian Jaya Ancol akan melakukan penutupan sementara waktu seluruh unit rekreasi yang ada didalamnya seperti: Kawasan Pantai, Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventures, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseae (COVID-19), maka kami harus melakukan penutupan sementara untuk unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol sejak Sabtu, 14 hingga 27 Maret 2020 meskipun sampai saat ini belum ditemukan kasus COVID-19 yang dilaporkan di Taman Impian Jaya Ancol.

Untuk tiga unit hotel yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, seperti: Putri Duyung Resort, Hotel Mercure dan Hotel Discovery masih akan tetap beroperasi sampai “pengumuman selanjutnya”. Area belanja dan makan di Taman Impian Jaya Ancol juga akan tetap dibuka.

Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol mengatakan bahwa pihak manajemen akan terus membayar gaji para pegawai meski tempat wisata ditutup, dan akan melakukan kegiatan overhaul seluruh wahana dan melengkapi fasilitas rekreasi dengan disinfektan dan pelengkap sanitasi lainnya.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA