by

Kredo Wilson Lalengke: Nusantara Menggugat (bagian 2)

Tulisan berseri ini dipersembahkan dalam rangka perayaan 60 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Belanda Tahun 2020

KOPIJakarta – Kolonialisme adalah sebuah kesalahan dan dosa kemanusiaan masa lalu yang memerlukan kearifan untuk merektifikasi atau membetulkannya di masa kini. Proses pembetulan itu dibutuhkan dalam rangka ‘mengadilkan’ atau membuat adil suatu ketidak-adilan yang lahir sebagai implikasi kolonialisme. Tindakan mengadilkan itu dapat dilakukan pada saat kesalahan itu terjadi maupun dimasa nanti setelah kesalahan dimaksud disadari. Pengakuan atas martabat kemanusiaan yang melekat pada setiap manusia menjadi prinsip dasar bagi melahirkan teori-teori keadilan global yang diperlukan untuk mengadilkan setiap sikap dan tindakan tidak adil antar bangsa. Hal itu telah menjadi kesimpulan umum yang dipegang oleh para filosof dunia seperti John Rawls (1921-2002), Robert Nozick (1921-2002), David Lyons, Kok-Chor Tan, Thomas Pogge, dan lain-lain.

Prinsip ini sesungguhnya bukan ajaran moral baru bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengaku masyarakat moderen di Eropa. Aristotle, seorang filosof Yunani yang hidup pada 384-322 SM sudah mengajarkan hal tersebut walau dalam format bahasa yang sedikit berbeda. “… for in the case also in which one has received and the other has inflicted a wound, or one has slain and the other been slain, the suffering and the action has been unequally distributed: but the judge tries to equalize things by means of the penalty, …” (Aristotle, V:4). (terjemahan bebas: “… juga ketika seseorang menderita luka yang diakibatkan oleh orang lain, atau seseorang telah melakukan pembunuhan dan orang yang lain terbunuh, dalam perkara itu derita dan perlakuan telah didistribusikan secara tidak adil: tapi kemudian hakim mencoba mengadilkannya melalui pemberian sanksi, …”). Berdasarkan kenyataan sejarah filosofi Barat ini, seharusnya bangsa-bangsa Eropa sudah menyadari sejak awal bahwa perbuatan kolonialisme yang mereka jalankan adalah sebuah kesalahan. Namun keserakahan manusia memang telah menjadi pemicu utama bagi “kematian hati-nurani” manusia sejak dulu hingga sekarang.

Pertanyaannya kemudian adalah adakah sesuatu yang dapat dilakukan untuk mengadilkan kesalahan di masa puluhan atau bahkan ratusan tahun yang telah berlalu? Dalam sebuah artikelnya, Goran Collste, seorang professor bidang etika terapan dari Universitas Linkoping, Swedia, menuliskan salah satu prinsip utama dalam “membetulkan” ketidak-adilan global akibat peristiwa kolonialisme. Dia mengutip kalimat ini: “hukumlah anak-anak akibat kesalahan dan dosa pendahulunya hingga ke generasi ketiga dan keempat.” Dalam bahasa sederhana kita boleh mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat oleh orang tuanya, hingga kakek buyutnya. Bila pendahulunya baik, maka ia akan mewarisi kebaikan. Sebaliknya bila mereka berbuat buruk maka keturunannya mewarisi keburukan pula.

Pernyataan ini sesungguhnya tidak berlebihan, bahkan sudah semestinya demikian. Pada kenyataan hidup sehari-hari, manusia selalu mewariskan dan diwariskan. Sayangnya, kecenderungan egoistis manusia selalu hanya ingin mewarisi yang baik-baik saja dari orang tuanya, semisal mewarisi harta kekayaan, kehormatan, strata sosial, sampai kepada pewarisan kekayaan intelektual berupa merek dagang, kerajaan bisnis, perusahaan, dan lain-lain. Sebaliknya, manusia sangat membenci warisan tanggung jawab atas hutang orang tua, stigma-stigma negatif, dan berbagai konsekwensi lain yang timbul dari kelakuan buruk generasi pendahulunya. Demikianlah manusia itu hampir sama di mana-mana tempat, tidak di Timur, di Barat, di Selatan dan apalagi di negara-negara Utara. Contoh dekat adalah Belanda dan negara-negara eks penjajah. Mereka hanya mau mewarisi kekayaan peninggalan hasil kolonialisme, tetapi menolak bertanggung-jawab atas kesalahan/dosa para pendahulunya itu.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA