by

Pastikan Pekerjaan Sesuai Direncanakan, Bupati Jembrana Tinjau Perbaikan Pura Segara Gilimanuk

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba meninjau langsung hasil perbaikan Pura Segara Gilimanuk, Jembrana Bali, untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan, Kamis (25/1/2024). Dana untuk perbaikan Pura Segara Gilimanuk tersebut senilai Rp1.9 milyar yang bersumber dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 telah rampung dikerjakan.

Perbaikan di Utama Mandala meliputi:

  1. Perbaikan Pelinggih Padmasana
  2. Perbaikan Meru
  3. Perbaikan Pengelurah
  4. Perbaikan Taksu.

Selain perbaikan tersebut, bangunan pendukung lainnya di bagian Utama Mandala juga turut diperbaiki diantaranya:

  1. Bale Pelik
  2. Gedong Simpen
  3. Bale Paselang
  4. Bale Piasan.

Sementara untuk di Madya Mandala, perbaikan meliputi:

  1. Bale Gong
  2. Gedong Wastra
  3. Bale Pengubeng.

Untuk di areal Nista Mandala, dibangun gedong/gudang sebagai penunjang kegiatan di Pura.

Usai peninjauan tersebut, Bupati Tamba mengungkapkan bahwa akan kembali melaksanakan penataan di kawasan Pura Segara Gilimanuk, sejumlah fasilitas akan diperbaiki dan dibangun untuk menunjang kegiatan Yadnya di Pura Segara Gilimanuk. “Untuk selanjutnya, saya rencanakan untuk perbaikan senderan pantai serta membangun Wantilan di Pura Segara ini, selain itu juga, tempat Melasti rencananya akan kita bangun sesuai usulan dari Krama Desa Adat Gilimanuk,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan mengupayakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pembangunan tersebut agar segera dapat direalisasikan. “Astungkara (mudah-mudahan) akan kita upayakan pada anggaran perubahan tahun ini, mohon doa restu, agar semua dapat terlaksana sesuai rencana, karena ini adalah wajah Bali, tentunya harus tertata dengan baik,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA