by

Keberpihakan dan Perlindungan Hak Politik OAP dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

KOPI, Sarmi – Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah lembaga representatif kultur Orang Asli Papua sebagaimana sudah diakui dan diatur didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusinya “Selamatkan Manusia, Hutan, Tanah dan Sumber Daya Alam Papua“, secara khusus dalam rangka memberikan Jaminan Hukum atas Hak Politik Orang Asli Papua di Provinsi Papua dalam perhelatan Pemilu Serentak Tahun 2024, maka Majelis Rakyat Papua melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keputusan Majelis Rakyat Papua, Nomor: 2/MRP/2024 tentang Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Papua, yang berlangsung di Jayapura 22 Januari 2024.

Adapun 8 (delapan) point terpenting dari Keputusan Majelis Rakyat Papua, Nomor: 2/MRP/2024 tersebut, di antaranya:

  1. Hakekat dari Otonomi Khusus Papua adalah menjadikan Orang Asli Papua sebagai Tuan di Negerinya sendir, maka untuk menjadi Tuan di Negerinya sendir, maka Orang Asli Papua harus menduduki posisi pengambil keputusan/kebijakan, dan posisi tersebut adalah jabatan politik, maka Pemenuhan Hak Politik Orang Asli Papua menjadi hak dasar hakiki yang diwujudkan dengan hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 melalui proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik yang mana jabatan-jabatan politik tersebut adalah sebagai berikut, a. anggota DPR RI, b. anggota DPD RI, c. anggota DPR Provinsi Papua, d. anggota DPRD Kabupaten/Kota, e. Pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota, f. Gubernur/Wakil Gubernur Papua, g. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
  2. Rekrutment Politik melalui Partai Politik atau perseorangan untuk pengisian jabatan-jabatan politik sebagaimana tersebut diatas wajib memprioritaskan Orang Asli Papua.
  3. Partai politik wajib meminta pertimbangan/konsultasi Majelis Rakyat Papua dalam seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan sebagaimana huruf e,f dan g pada diktum kesatu diatas.
  4. Partai politik wajib menyampaikan kepada Majelis Rakyat Papua, Laporan Jumlah Orang Asli Papua dan Non Papua yang dicalonkan untuk pengisian jabatan politik yang telah dilaksanakan pada tahapan pencalonan oleh KPU Prov/Kab/Kota sebagaimana huruf a,b,c dan d dari diktum kesatu diatas
  5. Penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan tersedianya Hak Pilih Orang Asli Papua dengan Terdaftar dalam DPT dan dapat menyalurkan Hak Pilihnya pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
  6. Mendorong Masyarakat di Provinsi Papua untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2024 dengan memilih calon Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan politik sebagaimana diktum satu diatas.
  7. Mendorong Masyarakat di Provinsi Papua untuk menolak politik uang, mobilisasi pemilih, dan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan kelompok atau calon tertentu yang merugikan kepentingan Orang Asli Papua, dan bersedia melaporkan kepada Penyelenggara Pengawasan Pemilu dan Penegak Hukum.
  8. Meminta Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, KPU dan Bawaslu di setiap level untuk bertindak Netral, Jujur, Adil, dan dalam melaksanakan, mendukung dan memprioritaskan Orang Asli Papua secara profesional dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak LUBER dan JURDIL di Provinsi Papua.

Terkait Keputusan MRP tersebut, terpisah Ka. Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH menyampaikan “SYUKUR BAGIMU TUHAN”, keputusan ini akan menjadi norma standar dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat adat didalam kerangka Negera Kesatuan RI.

Ini bukti dari Tuhan Sayang Sarmi, karena berkenaan dengan sudah adanya Pengakuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi terhadap Keberadaan Masyarakat Adat sebagaimana Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat SARMI, maka diharapkan kepada semua pihak untuk wajib menghormati keberadaan 5 (Lima) Suku Besar, yaitu Suku : Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem dan Isirawa dan memprioritaskannya sebagaimana Keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut diatas, tegas Max. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA