by

Sidang Paripurna DPRD, Penjelasan Akhir Bupati Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I, Tahun 2023/2024, menetapkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Bali, Kamis (30/11/2023). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Rapat Paripurna tersebut penetapan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD sebelumnya. Adapun penetapan Perda tersebut diantaranya:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin
  2. Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I, Tahun 2023/2024.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan bahwa dalam keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal tersebut tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan, komisi, fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan fikiran untuk menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta seluruh masyarakat Jembrana seraya berharap industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, maka rencana pengembangan industri Kabupaten Jembrana telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah. “Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” ucapnya.

Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin, menurutnya Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara. “Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait Ranperda APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ia berharap komitmen yang telah kita bangun bersama untuk terus memacu laju pembangunan daerah untuk mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya dapat kita wujudkan. “Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana,” harapnya.

Terakhir, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, ia mengingatkan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tunjukkanlah kemajuan kinerja demi organisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA