by

Kimia Farma Apotek Diduga Gelembungkan Harga Stok Obat untuk Laporan

KOPI, Jakarta – Kimia Farma Apotek, perusahaan farmasi milik negara, diduga menggelembungkan harga obat hingga Rp 300 miliar pada nilai stok obat internal. Hal tersebut diungkapkan oleh akun Twitter @suarahati2023 pada hari Jumat (8/12/2023).

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa Direktur Utama PT Kimia Farma Apotek Agus Chandra, secara sadar menaikkan harga stok obat hingga Rp 300 miliar. Cara tersebut disinyalir agar laporan keuangan perusahaan terlihat bagus. Namun faktanya, laporan keuangan tersebut hanyalah fiktif.

“Cara licik ini dibuat biar terlihat bagus laporan keuangan, padahal faktanya semuanya fiktif. Sampe sini lu paham kan? artinya apa? Apotek KF udh nipu negara juga nipu masyarakat yg udh bayar pajak tapi gini kelakuannya,” tulis akun @suarahati2023.

Akun tersebut juga menyebut bahwa salah seorang direksi Apotek Kimia Farma merasa ada yang tidak beres dengan nilai stok pada perusahaan yang dikepalai Agus Chandra. Kemudian direktur tersebut melaporkan ke David Utama, namun hingga saat ini laporan tersebut terkesan diabaikan.

“Ok, lets start, jadi baru baru ini slaah satu direksi Apotek KF merasa ada yang ga beres sama laporan keuangan di apotek KF yang di kepalai Ags Chndr* kemudian si direksi berlapor tuh ke dirut dvid utm* tapi ampe skg kaga di gubris,” lanjut akun @suarahati2023.

Dugaan penggelembungan harga obat oleh PT Kimia Farma Apotek ini menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #bisnisfiktifapotikkimiafarma. Banyak warganet yang mempertanyakan kredibilitas Apotek Kimia Farma dan mendesak agar kasus ini segera diselidiki.

Hingga berita ini ditulis, PT Kimia Farma Apotek belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelembungan harga obat tersebut.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA