by

Wabup Jembrana Berikan Arahan Acara Sarasehan Wawasan Kebangsaan Tentang Bullying pada Anak-anak

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna memberikan arahan pada acara Sarasehan Wawasan Kebangsaan yang bertema: ‘Intimidasi, Kekerasan, Bully dan Etika Moral Generasi Muda’ kepada Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Jembrana di Pendopo Kesari, Jembrana Bali, Sabtu malam (11/11/2023). Sarasehan tersebut diadakan karena saat ini perundungan atau bullying menjadi topik hangat yang sering terjadi pada anak-anak, khususnya yang sudah memasuki masa remaja.

Saat ini, perundungan tidak hanya dilakukan secara fisik saja. Perundungan dengan komentar-komentar negatif terutamanya melalui berbagai platform media sosial banyak ditemui dan tidak jarang bisa memberikan trauma bagi korban perundungan tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengajak generasi muda untuk mengambil sikap melawan dan mencegah perundungan, baik yang terjadi di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. “Bully biasa terjadi diantara kalangan remaja, misalkan saling mengejek dan lain sebagainya, karena sejatinya mereka ini berusaha untuk menjadi dominan, berusaha untuk menunjukkan siapa diri mereka,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa perundungan juga bisa terjadi karena ketidakmampuan memberikan prestasi, sehingga mengambil tindakan singkat dengan cara mencoba menjatuhkan teman lainnya. “Ketika ada satu orang yang tidak memiliki prestasi tapi dia ingin menunjukkan diri, maka dia akan mencari cara-cara bagaimana merendahkan yang lain, dengan cara membully, mengejek, dan lain sebagainya, dengan harapan yang dibully ini akan semakin rendah dan yang membully ini akan muncul sebagai dominan,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Wabup Patriana Krisna juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan terus-menerus, tindakan perundungan seperti itu harus dihentikan, baik oleh korban maupun oleh orang lain. “Itu yang harus diwaspadai dan dilawan, untuk itu dilawan dengan menunjukkan prestasi, jangan membalas dengan cara membully lagi, dan apabila sudah kelewat batas, maka adik-adik bisa melaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa di Kabupaten Jembrana seperti fenomena gunung es, yang terlihat hanya ujung kecilnya saja, terutama berkaitan dengan kekerasan terhadap anak termasuk perempuan. “Maka fenomena gunung es ini terlihat kecil tetapi di dasarnya yang tidak terlihat masih cukup banyak, hal ini tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satu faktornya adalah keengganan baik itu korban, lingkungan ataupun orang tua, untuk menyampaikan adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan baik itu oleh orang dewasa, maupun sesama remaja,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.

Lanjutnya, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan bahwa salah satu hal yang sangat perlu diantisipasi adalah terkait dengan kekerasan seksual, yang mana kekerasan seksual sering terjadi pada anak-anak dan perempuan. Pihaknya juga mengatakan korban kekerasan seksual kerap kali juga menjadi korban perundungan, tidak jarang korban kekerasan seksual sering mendapat ejekan maupun dikucilkan oleh lingkungannya. “Adanya kekerasan seksual, kekerasan fisik akan berujung pada perundungan, sudah menjadi korban kemudian diejek oleh temannya, kemudian terus dibully akhirnya korban ini menjadi korban kekerasan dan perundungan,” jelas AKBP I Dewa Gde Juliana.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya teknologi tidak mengecilkan atau mengurangi dampak perundungan, bahkan dengan teknologi informasi seperti media sosial yang tidak digunakan dengan bijak, seperti pemberitaan tentang kekerasan seksual sering mendapat perundungan atau bully. “Cek dulu informasi yang mungkin diterima, tidak langsung dishare, jangan sampai adik-adik membantu para pelaku yang ingin melakukan perundungan terhadap seseorang,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA