by

Bupati Jembrana Serahkan Bantuan CPP kepada KK Kurang Mampu

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana kembali melanjutkan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemerintah Tahap II tahun 2023 di masing-masing wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana Bali. Bantuan berupa beras 10 kg per Kepala Keluarga (KK) kurang mampu tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Kadis Pertanian dan Pangan, I Wayan Sutama kepada perwakilan penerima, Selasa (10/10/2023).

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjelaskan bahwa penyaluran beras CPP tersebut merupakan program prioritas pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat. Dengan bantuan CPP tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat penerima dan bisa menopang kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat penerima sebanyak 17.247 KK yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, bantuan ini tentunya dapat membantu meringankan beban warga masyarakat Jembrana yang masuk di data DTKS, ” jelas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menerangkan bahwa penyaluran beras tersebut merupakan wujud kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat, dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan. “Penyaluran bantuan ini sangat tepat dan tentu diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran,” terang Bupati Tamba.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, I Wayan Sutama menerangkan bahwa bantuan CPP tahap II kembali disalurkan di wilayah Kecamatan Mendoyo, dengan jumlah penerima KPM (Keluarga Penerima Mamfaat) sebanyak 3.209. “Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap II ini kembali disalurkan kepada 3.209 masyarakat, khususnya di Kecamatan Mendoyo, yang termasuk dalam KK miskin serta masuk di data DTKS,” terang Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Sutama. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA