by

Bupati Jembrana Dukung Pelestarian Hutan dan Berikan Bantuan 15 Juta

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendukung pelestarian hutan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulukan. Hal tersebut dibuktikan Bupati Tamba dengan menyerahkan langsung bantuan dana sebesar Rp15 juta saat mengunjungi Ekowisata Taman Gumi Banten Hutan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Minggu (8/10/2023).

Bantuan dana tersebut bersumber dari hasil Tournament Charity Jembrana Bahagia yang telah sukses diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada (9/9/2023) lalu, bantuan tersebut untuk membangun MCK di Kawasan Ekowisata Taman Gumi Banten Hutan, di Desa Pulukan. Hal tersebut salah satu upaya mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam pelestarian dan menjaga kesucian hutan dan pegunungan (wana kerthi).

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulukan dan masyarakat Desa Pulukan agar betul-betul menjaga hutan dengan baik. “Melestarikan hutan itu berfungsi untuk membendung air, terlebih kedepan kita akan mengalami pemanasan global, di sini dengan giatnya masyarakat melakukan penghijauan, otomatis air itu bisa terjaga,” ucap Bupati Tamba.

Hal yang sama juga ditekankan Bupati Tamba Kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Amerta saat memantau pembangunan pelinggih di kawasan hutan Giri Puti yang terletak di Banjar Yeh Buah, Desa Yehembang Kauh. “Kita jaga dan lestarikan hutan kita, dan masyarakat di sekitar agar diedukasi tentang pengetahuan bagaimana pentingnya menjaga hutan dan menjaga alam ini,” ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut, dalam menyongsong Jembrama Emas 2026 Bupati Tamba mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun dan memperkuat ekosistem. “Tentu ini menjadi barang yang sangat mahal hutan kita ini, nanti pada saatnya di tahun 2026, pada tahun 2027 itulah yang akan dikunjungi wisatawan karena kita kembali ke back to nature (kembali ke alam) konsep wisata kedepan, dan kita miliki itu,” ungkap Bupati Tamba.

Sementara itu, Kepala Desa Pulukan I Wayan Armawa menjelaskan bahwa Ekowisata Taman Gumi Banten Hutan, Desa Pulukan merupakan hutan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Konsep yang kita bangun untuk mengembangkan wisata agro adalah hutan itu biar tetap alami, tetapi hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pulukan pada khususnya dan Jembrana pada umumnya,” jelas I Wayan Armawa.

Kades Pulukan I Wayan Armawa mengatakan bahwa ia telah menanam ribuan bibit pohon buah-buahan berbagai jenis, yang mana hasil panen yang didapat nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat Desa Pulukan. “Kita sudah menanam seribu bibit pohon durian beberapa jenis:

  1. Durian jenis kane
  2. Durian jenis musang king
  3. Durian jenis bawor
  4. Durian jenis duri hitam.

Jenis buah yang ditanam ada beberapa bibit yang sudah besar dan ada juga pohon manggis, dan pala, di wilayah hutan Desa Pulukan,” ucap I Wayan Armawa.

Di sisi lain, di desa yang berbeda Kepala Desa Yehembang Kauh, I Komang Darmawan mengatakan bahwa Kawasan hutan Giri Putri merupakan kawasan wisata hutan yang dikenal dengan hutan belajar. “Hutan belajar ini dibentuk karena adanya krisis pengetahuan tentang hutan, sudah banyak siswa siswi sekolah dari tingkat SD sampai dengan Universitas mengunjungi tempat ini,” ungkap Kades Desa Yehembang Kauh I Komang Darmawan.

Pihaknya berharap kawasan Hutan Giri Putri yang merupakan perpustakaan alam agar dijaga kelestarianya untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang kesadaran untuk saling menjaga hutan. “Saya berharap kedepan keberlanjutan hutan belajar ini agar dapat lebih berkembang, karena selain menjaga kelangsungan hidup manusia, hutan juga menjadi habitat bagi tanaman maupun binatang endemik Jembrana,” pungkas. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA