by

Bupati Jembrana bersama Jajaran Laksanakan Upacara Ngelingsiran Ida Betara Dewa Ayu Mas Melanting PUN

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melaksanakan Upakara (upacara) Ngelingsiran Ida Betara Dewa Ayu Mas Melanting Pasar Umum Negara, Jembrana Bali, bertepatan dengan rahina wrespati wage, Kamis (5/10/2023). Upacara tersebut diipuput (dipimipin) langsung oleh Ida pedanda Gede Ketut Putra Kemenuh.

Diketahui, Prelingga Pura Melanting Pasar Umum Negara untuk sementara dipindahkan ke Gedong Pura Niti Praja Pemkab Jembrana. Hal tersebut karena adanya proses revitalisasi Pasar Umum Negara.

Usai melakukan prosesi Ngelingsiran Ida Betara Dewa Ayu Mas Melanting, Bupati Jembrana I Nengah Tamba berharap bahwa prosesi ini Ida Betara (Tuhan) senantiasa memberikan anugerahnya. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini, ida betara selalu memberikan anugerahnya, sehingga proses dari revitalisasi Pasar Umum Negara ini tetap lancar dan tidak ada kendala,” harap Bupati Tamba.

Selain hal tersebut, Bupati Tamba juga menjelaskan bahwa jika revitalisasi Pasar Umum Negara sudah rampung maka para pedagang akan kembali beroperasi dan selalu mendapatkan keselamatan. “Astungkara (mudah-mudahan) apabila revitalisasi pasar ini selesai, maka antara pembeli dan penjual selalu mendapatkan kerahayuan,” jelas Bupati Tamba.

Sementara, Plt. Asisten I Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Tarma menjelaskan bahwa dalam rangkaian upakara (upacara) pengerapuh Pura Melanting Pasar Umum Negara tersebut bertujuan untuk keamanan prelingga selama proses revitalisasi Pasar Umum Negara. “Prelingga Pura Melanting Pasar Umum Negara ini dipindahkan di Pura Niti Praja Pemkab Jembrana yaitu di Gedong Simpen berkumpul dengan Bajra Drune Pemkab Jembrana, kemudian kalau revitalisasi pasar rampung, maka prelingga melanting akan dikembalikan lagi ke Pasar Umum Negara,” jelas Plt. Asisten Sekda Jembrana I Made Tarma. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA