KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan Remisi ditandai dengan penyerahan SK pemotongan masa tahanan, bertempat di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana Bali, Kamis (17/8/2023). Penyerahan remisi tersebut pada saat Apel HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Sebanyak 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara mendapatkan remisi kemerdekaan. Penyerahan remisi tersebut serangkaian dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan bahwa remisi tersebut merupakan wujud apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. “Pemberian remisi pada momen ini adalah tanda penghargaan atas upaya dan perubahan positif yang telah kalian capai selama berada dalam masa hukuman,” ucap Wabup Patriana Krisna.
Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa momentum tersebut bukan hanya merayakan Kemerdekaan Bangsa saja, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat diraih oleh setiap individu, termasuk saudara-saudara yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. “Kita memiliki kesempatan untuk meraih kemerdekaan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemulihan diri, pengembangan keterampilan, hingga kontribusi positif terhadap masyarakat, setiap langkah kecil menuju perubahan positif memiliki nilai besar dalam proses rehabilitasi,” ujar Wabup Patriana Krisna.
Ia berpesan kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara, agar selalu menjaga semangat perubahan untuk mengubah hidup menjadi lebih baik. “Pesan saya kepada para narapidana adalah agar menjadikan momentum ini sebagai langkah awal dalam mengubah hidup, kita telah diberi kesempatan untuk menebus kesalahan, mengembangkan potensi, dan menginspirasi orang lain dengan perjuangan kita, terus jaga semangat perubahan, dan belajar dari masa lalu,” pesan Wabup Patriana Krisna.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono menerangkan sebanyak 113 Warga Binaan mendapatkan remisi umum I, sedangkan remisi umum II langsung bebas, tetapi belum ada pada Warga Binaan Rutan Negara yang bebas. “Memang tidak keseluruhan yang mendapatkan remisi 17 Agustus ini, karena belum mempunyai hukum tetap, atau masih tahanan, belum menjalani atau harus berkelakuan baik selama 6 bulan, dan secara umum saya sampaikan juga, untuk yang tercatat dalam register F tidak mendapatkan remisi,” terang Karutan Kelas llB Negara, Lilik Subagiyono. (AM)
Comment