KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Jembrana Masa Persidangan III Tahun 2022/2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Bali, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.
Dua Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna sebelumnya, akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Adapun dua Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Perda tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026
2. Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Itulah dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda.
Turut hadir dalam tersebut Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan bahwa untuk mencapai tahap tersebut, tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Atas semua kontribusi, serta darmabakti yang telah diberikan untuk Jembrana, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya, khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” ujar Bupati Tamba.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua pihak yang turut berkontribusi, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. “Tanpa dukungan semua pihak, kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga akhirnya pada hari ini Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui,” ucap Bupati Tamba.
Sementara mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, pada prinsinya bupati menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. “Ranperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan sangat kita butuhkan sebagai instrumen yuridis untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kepedulian sosial, dan mempersiapkan generasi masa depan, sehingga terwujud kehidupan masyarakat Kabupaten Jembrana yang sejahtera dan bahagia,” pungkasnya. (AM)
Comment