by

LSM Insia dan PPIG Uncen Garap Kajian Akademis Perda Masyarakat Hukum Adat SARMI

KOPI, Sarmi – Kekerabatan merupakan bentuk kekeluargaan yang dibangun berdasarkan tradisi, budaya, seasal dan sedaerah. Di balik kata SARMI tersirat pergulatan suku-suku bangsa yang hidup bersama dialam yang terbentang sepanjang sungai mamberamo kearah timur sampai dengan sungai sarmowai dibonggo.

Hal ini dibuktikan apabila masyakat didaerah ini ditanyakan asal mana, selalu menyatakan jadi dirinya adalah Orang Sarmi. Berdasarkan latar belakang sejarah adat istiadat, SARMI adalah akronim dari 5 (lima) suku besar, yaitu : Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, Isirawa. Pada jaman pemerintahan belanda wilayah adat ini sudah dipersatukan ke dalam satu wilayah pemerintahan yaitu Onderafdeling Sarmi.

Menindaklanjuti amanat Pasal 18B UUD 1945 sebagai upaya “Selamatkan Manusia, Hutan, Tanah dan Sumber Daya Alam”, Pemda Sarmi telah mengakui keberadaan masyarakat adat sarmi dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi, sekaligus bertepatan dengan pengukuhan Saugemta temto Armopa, Bupati Sarmi Drs.E Fonataba, MM atas nama pemerintah mencanangkan hari kebangkitan masyarakat hukum adat SARMI.

Dalam rangka meningkatkan Peraturan Bupati Sarmi menjadi Peraturan Daerah, maka LSM Insia dan PPIIG Uncen Jayapura secara swadaya telah memulai melakukan Kajian Akademis Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI.

Kajian tersebut menjabarkan keberadaan masyarakat adat sarmi secara detail dan terinci sesuai dengan hasil pemetaan sosial dan spasial, sehingga semua kekayaan budaya/tradisi yang perlu dilestarikan harus diakui dan dilindungi oleh negara termasuk struktur pemerintahan tradisional yang telah ada sejak jaman pera leluhur perlu diperdayakan kembali sebagai subyek utama pembangunan dan mitra pemerintah .

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA