by

Bupati Jembrana Hadiri Sosialisasi UU HKPD Tahun 2023 Terkait Kebijakan Transfer di Kabupaten

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Sosialisasi ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terkait Kebijakan Transfer ke Daerah di kabupaten dengan peserta perwakilan OPD Pemkab se-Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Jembrana Bali, Kamis (20/7/2023). Sosialisasi tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Simon Saimima, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, Sub Direktur Dana Alokasi Umum Aditya Nuryuslam, yang diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Sosialisasi tersebut dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pengelolaan Transfer Dana ke Daerah. Hal tersebut sekaligus memberi pemahaman kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyusun APBD di tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut Bupati I Nengah Tamba menyampaikan bahwa Undang-Undang HKPD merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat mudah dicapai secara efisien dan efektif. “Tetapi kami dari pemerintah daerah tetap memerlukan arahan dan pembinaan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga hubungan atau sinergi dan keselarasan pembangunan terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba sangat bersyukur atas kedatangan rombongan DJPK beserta jajaran untuk memberikan sosialisasi sekaligus membuka ruang diskusi terkait dengan UU HKPD. “Saya selaku Bupati Jembrana mengucapkan selamat datang di Kabupaten Jembrana semoga hubungan yang baik ini semakin terjalin erat kedepannya,” ucap Bupati Tamba.

Sementara, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan beberapa kegiatan yang rutin kami laksanakan terkait dengan tener kita hari ini yaitu sosialisasi dari Undang-Undang HKPD, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Dimana kebijakan tersebut disahkan di tahun 2022 tentunya pada waktu itu juga pembahasannya bersama DPR secara khusus dengan Komisi XI.

“Kebijakan ini memang dilatar belakangi karena masih adanya ketimpangan dalam tingkat atau kualitas pelayanan publik di beberapa daerah Indonesia, jadi untuk daerah yang belum terlalu bagus pelayanan publiknya, alokasi atau pembagian penggunaan DAU yang sudah besar, dalam hal penggunaannya lebih besar lagi agar dapat mengejar ketinggalan dari daerah-daerah lainnya,” jelas Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA