by

Bupati Jembrana Tepati Janji Naikkan Insentif RT dan Lembaga Lainnya se-Kabupaten Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana Nengah Tamba menepati janjinya menaikkan insentif bagi Juru Arah Dinas/RT se-Kabupaten Jembrana, kenaikan 100 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,2 juta pertahun, untuk tahun 2023 insentif juru arah tersebut naik menjadi Rp2,4 juta pertahun. Pembagian insentif tersebut dilaksanakan secara roadshow oleh Bupati Tamba dimulai dari Kecamatan Melaya, bertempat di Aula Kantor Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali, Kamis (20/7/2023).

Selain Juru Arah Dinas/RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Majelis Ta’mir sebelumnya belum mendapat insentif, di tahun 2023 ini mulai mendapatkan insentif, kalau LPM mendapat insentif sebesar Rp1,4 juta perlembaga setiap tahunnya, sedangkan untuk Majelis Ta’mir mendapat insentif sebesar Rp125 ribu perorang setiap bulannya. Selain untuk Juru Arah Dinas/RT, LPM dan Majelis Ta’mir, insentif juga diberikan kepada Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan.

Dengan peningkatan insentif yang diberikan, Bupati Tamba berharap Juru Arah Dinas/RT dan LPM dapat menjadi ujung tombak informasi di masyarakat mengenai program kerja pemerintah dan bisa meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Saya berharap keberadaan Juru Arah Dinas dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bisa terus membantu pemerintah dalam menumbuhkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat, disampingi itu mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemerintah yang sudah maupun yang sedang dan akan dilaksanakan,” harap Bupati Tamba.

Selain itu, Bupati Tamba mengatakan bahwa pemberian insentif kepada Guru Ngaji, P3N, Majelis Ta’mir dan Petugas Kebersihan Rumah Ibadah diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan keagamaan sehingga menumbuhkan ketaqwaan dan kerukunan dalam masyarakat. “Demikian juga halnya dengan keberadaan Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Majelis Ta’mir dan Petugas Kebersihan Rumah Ibadah masing-masing memiliki peran yang sangat penting dalam ikut serta memberikan layanan kepada masyarakat khususnya di bidang keagamaan, sehingga bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah,” ucap Bupati Tamba.

Pihaknya juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerjasama dalam membangun Jembrana dan menyukseskan target Jembrana Emas di Tahun 2026, sehingga tercapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jembrana. “Tumbuhkan situasi yang nyaman dan kondusif, melalui koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder yang ada di desa-desa seperti:

  1. Bendesa Adat
  2. BPD
  3. LPM
  4. Karang Taruna
  5. Perangkat Desa
  6. Tokoh masyarakat lainnya.

Sehingga bisa bersatu padu dalam membangun Jembrana untuk menyongsong era tahun emas 2026,” tandasnya.

Di sisi lain, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, I Made Yasa menjelaskan bahwa jumlah penerima dan nilai yang didapat oleh masing-masing penerima dari seluruh Kabupaten Jembrana yang mana dibayarkan per 6 bulan sekali atau per semester, untuk jumlah masing-masing orang penerima dan nilai yaitu sebagai berikut:

  1. Juru Arah Dinas/RT sebanyak 1.657 orang, masing-masing menerima sebesar Rp200 ribu perbulan
  2. Guru Ngaji sebanyak 168 orang, masing-masing menerima sebesar Rp300 ribu perbulan
  3. Majelis Ta’mir sebanyak 64 orang masing-masing orang menerima Rp125 ribu perbulan
  4. Sebanyak 51 LPM, masing-masing lembaga menerima senilai Rp1,4juta perbulan
  5. Sebanyak 20 orang P3N masing-masing orang menerima Rp350 ribu perbulan
  6. Petugas kebersihan rumah ibadah menerima Rp500 ribu – 1 juta perbulan.

Demikian uraian untuk masing-masing orang penerima insentif,” jelas Kadis PMD Jembrana I Made Yasa. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA