by

Pelatihan Analisis Dampak Regulasi bagi Anggota MSF Kabupaten Sarmi Ditutup

KOPI, Sarmi – Kegiatan Pelatihan Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis – RIA) yang berlangsung selama tiga hari resmi ditutup, Jumat, 26 Mei 2023. Pelatihan yang dilaksanakan secara cuma-cuma alias gratis itu diperuntukkan khusus bagi anggota Multi Stakeholder Forum (MSF) di Kabupaten Sarmi.

Daniel Kbarek dari The Asian Foundation (TAF) tampil mewakili Tim Narasumber untuk memimpin acara penutupan secara resmi kegiatan pelatihan dimaksud. Dalam penyampaian penutupan, Dani menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana atas dukungan dana dari Penabulu Foundation (Civil Society Resource Organization) bekerja sama dengan The Asean Foundation (TAF), dan Yayasan KIPra sebagai pelaksana.

Untuk diketahui MSF adalah bentuk Kerja Sama Kelompok yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/197/Tahun 2021 tentang Forum Multi Pihak Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan di Kabupaten Sarmi, Periode 2021 – 2026.
Struktur kerja sama kelompok ini terdiri dari:
Ketua: Kepala Bapeda
Wakil Ketua: Kepala Dinas Pertanian
Sekretaris: Bapeda
Wakil Sekretaris: Yayasan KIPra Papua
Bendahara: Bapeda
Wakil Bendahara: Yayasan KIPra Papua

• Kordinator Komisi Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
• Kordinator Komisi Pengembangan Ekonomi Masyarakat adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
• Kordinator Komisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pemasaran Produk adalah Kepala Dinas Perindagkop dan UKM.
• Kordinator Komisi Informasi dan Komunikasi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dalam waktu tiga hari, peserta telah menyelesaikan materi pembelajaran yang diberikan oleh fasilitator dari The Asian Foundation, Mohamad Nasir, S.H., M.Hum, yang meliputi:
1. Memahami Analisis Dampak Regulasi.
2. Implementasi Dampak Analisis Regulasi di Kabupaten Sarmi.
3. Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi RIA di Kabupaten Sarmi.
4. Rumusan Masalah Dalam RIA.
5. Rumusan Tujuan Dalam RIA.
6. Merumuskan Alternatif Dalam RIA.
7. Analisis Manfaat dan Biaya Serta Pemilihan Alternatif Kebijakan Dalam RIA.
8. Strategi Dalam RIA.
9. Penyusunan Laporan RIA.

Di akhir kegiatan pembelajaran, peserta diminta untuk melakukan analisis terhadap beberapa Rancangan maupun Peraturan Bupati Kabupaten Sarmi.

Dalam melakukan analisis, peserta dibagi dalam 3 kelompok, masing-masing:
1. Kelompok “Per’awar” menganalis tentang Rancangan Perda MHA.
2. Kelompok “Rabosiwo” menganalis tentang Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.
3. Kelompok “Kumamba” mengalisis tentang Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Kesimpulan akhir terhadap hasil kerja kelompok, fasilitator Mohamad Nasir menyampaikan beberapa hal yang sangat krusial yang perlu diperhatikan dalam penataan pembuatan sebuah analisis (RIA ), diantaranya : Perumusan Masalah > Perumusan Tujuan > Perumusan Alternatif > Analisis Manfaat dan Biaya > Pemilihan Kebijakan > Strategi Implementasi > dan Penyusunan Laporan.

Terpisah, Co-Fasilitator Pelatihan Max Werinussa, S.H., dari Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan CSO diantaranya Penabulu Foundation, The Asian Foundation dan Yayasan KIPra Papua, secara khusus Fasilitator Mohamad Nasir, S,H,, M.Hum dari Universitas Balikpapan yang tanpa pamrih telah membuat pelatihan ini.

Namun sangat disayangkan masih rendah animo dari Anggota MSF untuk mengikuti pelatihan dimaksud, padahal manfaatnya sangat besar karena sangat membantu dalam membuat satu kebijakan.

Lebih lanjut Max mengatakan bahwa ada kerinduan dari peserta pelatihan untuk bertemu dengan Pj. Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra, S.H., M.M., dalam rangka menyampaikan secara langsung hasil analisis peserta terhadap beberapa perda maupun peraturan Bupati Sarmi.

“Harapan kami ke depan semoga ada analisis (RIA) terhadap semua perda maupun perbup Kabupaten Sarmi, agar tidak tumpang tindih, semua tertata secara baik karena memenuhi azas tujuan dan manfaat,” tutup Max Werinussa.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA