by

Menelisik PAD Desa Di Kecamatan Kedawung Cirebon Diduga Tidak Sesuai Regulasi

KOPI, Kabupaten Cirebon – Potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak pendapatan asli desa (PAD) yang seharusnya digunakan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi perangkat desa mulai disorot. Hal tersebut terungkap ketika PAD Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat terpampang jelas pada baliho di balai Desa sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Hal demikian, mengundang pertanyaan besar terkait insentif tunjangan tambahan untuk Kuwu dan perangkat desa yang bersumber dari hasil sewa bengkok yang sejatinya bagian daripada PAD yang tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti di baliho tersebut.

Kendati demikian, diduga adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan patut diduga adanya indikasi pengelapan pajak pendapatan hasil sewa tanah bengkok yang tidak terpisahkan dalam kategori PAD yang berkaitan regulasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pengelolaan dana sewa tanah bengkok diduga tidak tercatat di rekening desa dan APBDes.

Namun, saat dikonfirmasi (29/05/2023) di kantor desa oleh awak media, Kuwu Dedi menyatakan bahwa kasus serupa juga terjadi di desa-desa lain di wilayah kecamatan Kedawung. Dedi menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan desa mereka saja, tetapi juga terjadi di beberapa desa lainnya di wilayah kecamatan tersebut.

“Ari masalah kuwen sih,,,dudu desa kedawung bae, desa sejene gat mekonon (kalau masalah itu sih, bukan desa kedawung saja, desa yang lainya juga sama)” terangnya Dedi dalam Bahasa Cirebonnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Pilangsari yang akrab disapa Kuwu Muadi, mengatakan, “kang, dudu ning kene bae, ning daerah mana-mana ning lor pada bae, bahkan lui gede PAD e (kang, bukan hanya di sini saja, di daerah lain seperti di utara sama saja, bahkan lebih besar),” singkat Muadi melalui percakapan WhatsApp pada Senin, 29 Mei 2023.

Begitupun dari keterangan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, yang mengatakan, “ya, kalau bengkok yang saya tahu diberikan ke perangkat desa sebagai penghasilan tambahan,” terangnya.

Muali menambahkan, “kula mengkin nakon regulasi teng DPMD detaile (saya nanti tanya regulasi ke DPMD detailnya),” disela-sela kesibukannya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 29 Mei 2023.

Selain itu, masalah yang ada saat ini meliputi ketidakteraturan administrasi dan ketidakpatuhan terhadap aturan Pendapatan dan Pajak, yang mengakibatkan ketidakjelasan nilai pendapatan dan pajak yang diterima ataukah disebabkan minimnya pembinaan dari tingkat Kecamatan dan Dinas terkait dalam memaparkan regulasi PAD.

Meski begitu, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan ketertiban administrasi serta langkah-langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Perlu dil akukan penyesuaian sistem pembayaran dan pemasukan ke rekening desa agar pendapatan dan pajak dapat tercatat dengan jelas. Selain itu, diperlukan juga pengintegrasian sistem pelaporan keuangan yang transparan serta peran pentingnya BPD, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan dinas terkait lainnya.

Dalam upaya mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak, langkah-langkah berikut dapat diambil:

  1. Peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang regulasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pengelolaan dana sewa tanahtitisara dan sewa tanah bengkok serta pendapatan lainnya kepada perangkat desa dan pihak terkait lainnya.
  2. Memperkuat peran dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan PAD dan wajib pajak desa.
  3. Meningkatkan koordinasi antara Camat, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi dan memantau pengelolaan keuangan desa.
  4. Mengoptimalkan sistem pelaporan keuangan desa yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan pemantauan dan kontrol yang lebih baik.
  5. Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada perangkat desa mengenai administrasi keuangan, regulasi pajak, dan tata kelola keuangan desa.
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan dana desa serta pengelolaan PAD dalam pendapatan dan wajib pajak bagi penerima insentif tunjangan tambahan yang berasal dari hasil sewa bengkok desa.
  7. Memperketat pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana desa maupun PAD, termasuk melalui audit internal dan eksternal secara periodik.
    Dengan begitu, langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengatasi potensi penyalahgunaan atau kekeliruan dalam administrasi.

Adapun penyebab potensi penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak pendapatan asli desa dapat melibatkan beberapa factor, antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang regulasi dan prosedur yang mengatur Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pengelolaan dana desa. Perangkat desa dan pihak terkait mungkin tidak memahami secara menyeluruh tentang tata cara pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan pendapatan dan pajak desa, sehingga terdapat celah untuk melakukan penyalahgunaan.
  2. Lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal. Jika mekanisme pengawasan dan kontrol internal di desa tidak memadai, maka peluang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang akan lebih besar. Kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan keuangan dapat memudahkan terjadinya pengelapan pajak dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
  3. Keterbatasan sumber daya manusia dan keahlian. Desa-desa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya manusia yang terampil dalam administrasi keuangan dan pengelolaan pajak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakteraturan administrasi dan kesalahan dalam proses pengumpulan dan pelaporan pendapatan dan pajak desa.
  4. Kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Jika masyarakat tidak terlibat secara aktif dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan dana desa serta pendapatan dan pajak desa, maka risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang akan meningkat. Ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan desa juga dapat menyulitkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa dengan baik.
  5. Adanya tekanan atau keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan terdapat tekanan atau campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi pengelolaan dana desa dan PAD menyebabkan poteni pengelapan pajak. Hal ini dapat menjadi faktor penyebab penyalahgunaan wewenang.

Dalam menangani potensi penyalahgunaan wewenang, penting untuk memperkuat kesadaran, pengawasan, dan kontrol terhadap pengelolaan dana desa dan pendapatan serta pajak desa. Selain itu, peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. (Hd)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA