by

Plt Dirjen KLHK bersama Bupati Jembrana Buka Peringatan HKAN di Taman Nasional Bali Barat

KOPI, Jembrana – Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dan didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba membuka secara langsung peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2022, bertempat di Pantai Karangsewu Gilimanuk Jembrana, Bali, Rabu (31/8/2022). Peringatan HKAN yang sekaligus jambore nasional konservasi alam tersebut dilakukan selama tiga hari mulai 31 Agustus – 2 September tahun 2022, dan pembukaan diawali dengan pemukulan gong.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar peringatan hari konservasi alam nasional (HKAN) tahun 2022 ini, di pusatkan di Kawasan Taman Nasional Bali Barat, dengan mengusung tema ‘Amertha Taksu Abhinaya’ yang mempunyai arti ‘Memulihkan Alam untuk Masyarakat Sejahtera’. Adapun kegiatan tersebut dilanjutkan dengan meresmikan pameran konservasi alam dan pameran produk unggulan UMKM yang diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional Bali Barat dan konservasi sumber daya alam di seluruh Indonesia.

Turut hadir Pj Bupati Buleleng, jajaran Forkopimda Jembrana, para Pejabat di Lingkup Kementerian LHK beserta jajaran, pimpinan OPD, Organisasi/Lembaga serta tokoh masyarakat, aktivis lingkungan dan konservasi.

Direktur PJLKK, KLHK Dr. Nandang Prihadi menjelaskan bahwa peringatan HKAN 2022 ini diisi dengan berbagai kegiatan menarik dan edukatif terkait konservasi, yang dilaksanakan selama tiga hari di Kabupaten Jembrana.

“Adapun jadwal kegiatan hari pertama tersebut sebagai berikut:

  1. Pembukaan diisi dengan Talkshow
  2. Pameran konservasi alam
  3. Pameran produk unggulan UMKM
  4. Pentas seni.

Untuk kegiatan hari kedua sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan Fieldtrip oleh peserta jambore konservasi alam
  2. Talkshow wisata alam berkelanjutan
  3. Peluncuran e-Ticketing Sitanpan
  4. Pentas seni. 

Untuk kegiatan hari ketiga sebagai berikut:

  1. Dilakukan pelepasliaran tukik di Pulau Menjangan sebanyak 600 ekor
  2. Penyerahan anugerah konservasi alam tahun 2022 oleh Menteri LHK
  3. Transplantasi terumbu karang
  4. Pelepasliaran curik Bali sebanyak 108 ekor
  5. penanaman sebanyak 2.022 bibit mangrove
  6. Penyerahan apresiasi penghargaan.

Demikian jadwal kegiatan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN),” jelas Direktur PJLKK, KLHK Nandang Prihadi.

Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Bambang Hendroyono mengatakan bahwa dipilihnya Kabupaten Jembrana sebagai lokasi penyelenggaraan perayaan hari konservasi nasional dinilainya sangat tepat, sehingga sejalan dengan pelaksanaan G20, dan Provinsi Bali ditunjuk sebagai tuan rumah. Menurutnya wilayah Taman Nasional Bali Barat merupakan kawasan konservasi hutan yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Jembrana.

“Saya hadir di sini dengan Bapak Bupati tentunya karena daya tarik dari Taman Nasional Bali Barat sebagai kawasan hutan konservasi yang memiliki potensi besar dan menjadi harapan untuk bangkitnya ekonomi, khususnya dari sektor pariwisata. Terkait hal tersebut kita akan menggali lagi potensi yang ada di Bali ini, khususnya di Kabupaten Jembrana, bagaimana kita bisa menjalin sinergitas seluruh pihak untuk bersama-sama membangun dan memulihkan lingkungan untuk mensejahterahkan masyarakat,” ucap Plt Direktur Jenderal Bambang Hendroyono.

Sementara Bupati Tamba berharap dengan dipilihnya Kabupaten Jembrana sebagai pusat dilaksanakannya peringatan hari konservasi alam nasional tahun 2022.  Dengan demikian dapat memberikan manfaat bagi alam dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana serta masyarakat Bali pada umumnya.

“Momentum ini kita harapkan sebagai tonggak pemulihan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peringatan HKAN tahun 2022 ini, agar dijadikan semangat baru kepada kita semua untuk dapat melindungi dan melestarikan sumber daya alam di seluruh Indonesia,” harap Bupati Tamba. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA