by

Wabup Jembrana Desiminasi Audit Stanting dan Targetkan Prevalensi 8,35 persen Stanting di Jembrana

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Jembrana membuka Kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting Semester I Tingkat Kabupaten Jembrana, bertempat di Aula Rapat Lantai II Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Bali, Selasa (30/8/2022). Desiminasi audit tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi risiko, mencari penyebab serta menganalisis faktor risiko terjadinya stunting.

Turut hadir Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jembrana Ny. Candrawati Tamba, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana .

Pemerintah telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) sebagai isu program prioritas nasional. Terkait penurunan stanting menjadi prioritas utama Kabupaten Jembrana dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

Dalam sambutannya Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa terkait RAN-PASTI sebagai isu nasional yang menargetkan balita stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024, dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021. Sehingga Kabupaten Jembrana berada di posisi 14,3 persen dan ditargetkan 2024 prevalensi (jumlah keseluruhan) stunting 8,35 persen di Kabupaten Jembrana.

“Saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir hari ini dapat memberikan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Jembrana sebagai prioritas utama di tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Adapun komitmen tersebut untuk mengoptimalkan mobilitas sumber daya manusia, koordinasi, untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya memastikan program ini terus berjalan dengan baik, untuk mencapai target tahun 2024 prevalensi stunting 8,35 persen di Kebupaten Jembrana,” harap Wabup Patriana Krisna.

Wabup Patriana Krisna juga menambahkan bahwa untuk mendukung program RAN-PASTI diperlukan komitmen yang kuat. Terkait hal tersebut sangat penting untuk memastikan agar seluruh aktor pelaksana dapat menggerakan dan mendukung dalam percepatan penanganan stunting di Kabupaten Jembrana.

“Saya berharap kegiatan ini dapat  menghasilkan sebuah komitmen bersama dalam mendukung rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting, dan juga dalam percepatan penurunan balita stunting di Kabupaten Jembrana. Semoga ke depannya dapat melahirkan generasi muda yang berkualitas dan unggul untuk kemajuan Jembrana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA PPKB Kabupaten Jembrana Ni Kade Ari Sugianti yang juga selaku Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jembrana menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi audit kasus stunting bertujuan mengidentifikasi risiko, mencari penyebab serta menganalisis faktor risiko terjadinya stunting. “Diseminasi ini adalah langkah ketiga setelah dilaksanakannya pembentukan tim audit, pelaksanaan audit, dan terakhir kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan audit kasus stunting sebelumnya,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Pihaknya juga menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan dan menyelaraskan program dan kegiatan lintas sektor serta menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut audit stunting. “Adapun kegiatan audit kasus stunting ini, diikuti sebanyak 40 peserta dari anggota tim percepatan penurunan stunting dan tim audit stunting Kabupaten Jembrana.”

“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program lintas sektoral yang didanai dari DIPA Petikan Satker Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Terkait hal tersebut akan disajikan berberapa materi yang berkaitan dengan penurunan stunting kepada peserta kegiatan, dengan melibatkan Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala Dinas Kesehatan dan Tim Pakar Audit Stunting sebagai pemberi materi,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA