by

Bupati Jembrana Sambut Walikota Lokhseumawe Kunker ke Kabupaten Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyambut hangat kunjungan kerja (kunker) Pejabat Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Dr.Drs. Imran, M.Si, MA.Cd. beserta rombongan ke Kabupaten Jembrana, bertempat di ruang VIP Bupati Jembrana, Bali, Selasa (30/8/2022). Rombongan Walikota Lokhseumawe, Provinsi Aceh tersebut diterima langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Adapun Kunker tersebut berkaitan dengan pelaksanaan study tiru tentang pengelolaan sampah dan Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD). Terkait persoalan sampah dan pengelolaan satu data dari desa yang baru saja dilaunching menjadi magnet bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe Aceh.

Keberhasilan Kabupaten Jembrana dalam pengelolaan sampah mampu mengurangi sampah yang masuk ke TPA Peh mencapai 34 persen, hal ini juga ditanyakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam study tiru ke Kabupaten Jembrana kali ini.

Dalam sambutannya Bupati Tamba menjelaskan bahwa manfaat Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD) yang saat ini merupakan sistem satu data daerah yang hanya ada di Kabupaten Jembrana. Dalam JSDDD tersebut memuat seluruh data masyarakat Jembrana meliputi data kependudukan dan sosial ekonomi, sehingga dapat difilter untuk memperoleh data yang dibutuhkan, ini sangat bermanfaat dalam menyusun kebijakan baik di bidang pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, salah satu perusahaan besar di bidang produsen linting rokok (Mitra Prodin) membutuhkan ribuan tenaga kerja. Secara khusus bupati memberikan data masyarakat kurang mampu dengan usia produktif untuk didaftarkan sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut.

“JSDDD adalah data istimewa yang kita miliki, seperti kemarin di perusahaan Mitra Prodin ketika membutuhkan tenaga kerja, bisa kita ambil dari JSDDD berupa data tenaga kerja dari keluarga miskin dengan usia produktif,” jelas Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa sampah merupakan permasalahan yang dialami seluruh daerah, keberhasilan Jembrana dalam mengurangi permasalahan sampah dapat terwujud dengan kolaborasi berbagai pihak. “Persoalan sampah merupakan warisan turun-menurun, ini menjadi ancaman nasional dan daerah, yang sudah kita kerjakan hari ini yaitu, memilah sampah plastik dan organik untuk dapat dimanfaatkan kembali, hal ini tidak terlepas dari kerjasama antara pemerintah daerah dengan NGO (Non-Governmental Organization),” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba juga menjelaskan bahwa di masyarakat Bali diatur dengan dua aturan yaitu, adat dan dinas, khusus di Jembrana pengelolaan sampah juga diatur dalam aturan adat. Karena sanksi adat menurut bupati lebih memiliki kekuatan dalam mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Sistem pemerintah kita di Bali dibagi menjadi dua, ada adat dan dinas, dalam adat kita memperlakukan sampah dengan suatu aturan yang disebut dengan perarem, oleh karena itu desa adat yang mengatur. Di masyarakat Bali sanksi adat lebih tinggi diresapi oleh masyarakat sehari-hari, salah satu aturannya tidak boleh membuang sampah sembarangan, ini yang kita lakukan di setiap desa adat,” jelas Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga menambahkan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah mulai dari tingkat bawah, salah satunya yang sudah dilakukan adalah melaksanakan lomba Keren Tidak Ada Sampah (KEDAS) di tingkat desa/kelurahan, hal ini mampu meningkatkan antusias masyarakat dalam memilah sampah, di awali dari rumah tangga. “Kita juga menggelar lomba tentang pengelolaan sampah antar desa/kelurahan, ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Jembrana I Made Yasa secara teknis menjelaskan bahwa JSDDD awalnya merupakan data SDGs yang ditambahkan berbagai variabel dari data yang dibutuhkan oleh masing-masing OPD, sehingga nantinya satu data ini mampu menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan. “JSDDD tersebut berawal dari SDGs yang juga ditambahkan berbagai variabel seperti data kemiskinan, data sosial, serta dari aspek lainnya.”

“Awalnya kami hanya berpikir bagaimana data di masing-masing instansi yang tidak terpadu ini dapat disinkronkan menjadi satu data, sehingga siapapun yang ingin mengetahui kondisi Jembrana dari tingkat desa, misalnya data kependudukan, pertanian, dan potensi yang kita miliki bersumber dari satu data,” jelas I Made Yasa.

Saat ditemui awak media Pewarta Indonesia usai melaksanakan kunjungan lapangan Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd., menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah menerima rombongannya dengan baik dalam kunjungan kerja kali ini. Usai melihat langsung proses pengelolaan sampah di TPA Peh, Walikota Imran mengatakan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mengelola sampah, sehingga mampu mengurangi volume sampah yang sudah menuju ke zero waste menjadi pengetahuan yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Ini pembelajaran yang sangat berarti bagi kami di Pemkot Lhokseumawe, dalam hal ini bagaimana menjaga kebersihan kota, dalam mengelola sampah, serta mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir sampah. Tentu kami ingin belajar mekanisme pengumpulan sampah mulai tingkat paling dasar yaitu, keluarga, RT, desa sampai pembuangan akhir.”

“Di sini kami melihat hampir semua produk sampah yang dihasilkan masyarakat bisa diolah dan dimanfaatkan kembali, ini suatu best practice (praktek) dan best experience (pengalaman) yang sangat berarti bagi Pemkot Lhokseumawe,” ucap Walikota Lokhseumawe Imran.

Sementara terkait JSDDD Walikota Lokhseumawe Imran mengungkapkan ketertarikannya tentang inovasi pengelolaan satu data yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jembrana. 
“Saya sangat antusias dan mengapresiasi inovasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mengkoordinasikan data yang ada di Kabupaten Jembrana.”

“Inovasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jembrana merupakan inovasi yang luar biasa menuju ke arah kebijakan pemerintah pusat untuk menyatukan semua data, baik dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi sampai ke tingkat kementerian/lembaga yang ada di tingkat pemerintah pusat,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA