KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Program STOP melaunching instruksi Bupati Jembrana tahun 2022, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan, desa adat, lembaga pendidikan, tempat kerja dan tempat usaha, bertempat di Angkringan Jembrana Bahagia, Minggu malam (5/6/2022). Progam Stop tersebut bertujuan untuk mewujudkan Jembrana yang Keren tanpa sampah (KEDAS).
Prosesi launching tersebut sekaligus membuka lomba pesona KEDAS (Keren tidak ada sampah). Acara tersebut diikuti oleh semua desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana.
Launching tersebut, dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba beserta Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, Direktur Program STOP dan Partner PT. Systemic, Joi Danielson serta Stakeholders penanganan sampah dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Jembrana. Melalui terobosan ini, Pemkab Jembrana yang bekerja sama dengan Aliance dan PT Systemic menggunakan program STOP (Stopping Tap on Ocean Plastics) melalui pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penanganan sampah tersebut sebagai upaya sekaligus menjaga kelestarian alam Jembrana sesuai visi misi Kabupaten Jembrana (Jagat Kerthi). Yaitu penataan alam untuk sumber kehidupan dan kebahagiaan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan OPD Kabupaten Jembrana, jajaran Forkopimda, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jembrana, Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana, Tim STOP dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Tamba menyampaikan bahwa adanya dukungan dari Non-Governmental Organization atau NGO Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat terbantu dalam menangani masalah sampah. “Hari ini kita sangat berbahagia sekali, kita dibantu oleh teman-teman NGO internasional Aliance dan PT Systemic. Systemic ini sudah mempunya program STOP di Kabupaten Jembrana,” ujar Bupati Tamba.
Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan bahwa yang diperlukan saat ini, hanyalah konsistensi dari semua stakeholder masyarakat yang terkait persampahan. “Tinggal bagaimana kita benar-benar konsisten dalam menjalankan program ini, mulai dari memilah, kemudian ada kredit plastik dan ini akan kita kolaborasikan dengan beberapa dari usaha-usaha yang lain seperti asosiasi pengusaha sampah plastik,” ucap Bupati Tamba.
Bupati Tamba menjelaskan bahwa ia ingin seluruh stake holders memiliki persepsi yang sama dalam menjaga kelestarian alam Jembrana. Khususnya menangani persoalan sampah di Jembrana. Potensi potensi yang ada di masyarakat seperti kelompok sampah serta UMKM akan dilibatkan, termasuk keterlibatan desa adat.
“Kita gandeng desa adat melalui lomba kebersihan ini. Setelah itu kita akan rapatkan lagi dengan membuat suatu perarem sampah, bisa juga mengadopsi apa sudah dibuat daerah lain mengenai pararem penanganan sampah,” jelas Bupati Tamba.
Bupati Tamba yang pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Bali tersebut, berharap, melalui program Jembrana KEDAS tersebut, Kabupaten Jembrana menjadi salah satu pilihan kunjungan dari Delegasi G-20 November mendatang. “Kita satukan presepsi bagaimana Jembrana KEDAS (Keren Tidak Ada Sampah), bagaimana Jembrana itu bersih, sehingga Jembrana nanti, astungkara (mudah-mudahan) di acara G-20 bisa menjadi salah satu tempat kunjungan dari Delegasi G20,” ucap Bupati Tamba.
Di sisi lain Ketua Program STOP (Stopping Tap on Ocean Plastics) I Made Yudiarsana mengatakan bahwa potensi sampah yang dihasilkan Jembrana mencapai 228 ton perhari. Untuk itu diperlukan , perencanaan dalam mengoptimalkan pelayanan pengelolaan sampah sekaligus memberikan pendampingan masyrakat khususnya mengelola sampah rumah tangga.
“melalui program STOP ini dapat merancang dan menerapkan pengelolaan sampah sirkular dengan menggunakan sistem yang bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat untuk membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang efektif,” tandas Yudiarsana.
I Made Yudiarsana juga menambahkan bahwa implementasi kegiatan Program STOP di Jembrana meliputi, Studi mengenai persampahan, pembangunan fasilitas berupa TPST, pendampingan dan kampanye perubahan perilaku, pemberian tempat sampah pilah, pengangkutan sampah terpilah secara terjadwal. Termasuk menyiapkan lembaga pengelola dan penyiapan regulasi pendukung,” pungkasnya. (AM)
Comment